
Mojokerto, Kabarterdepan.com – Bupati Mojokerto resmi meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas untuk memastikan seluruh warganya mendapatkan akses layanan kesehatan secara gratis tanpa terkecuali, Kamis (9/4/2025).
Program ini dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra, menegaskan bahwa masyarakat cukup membawa KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan mana pun.
“Jadi itu sudah terdaftar secara otomatis. Warga hanya perlu menunjukkan KTP kepada petugas di faskes tempat mereka berobat,” ucapnya saat peluncuran.
Setiap puskesmas di Kabupaten Mojokerto akan menerima tambahan dana operasional hingga Rp180 juta per bulan dari BPJS Kesehatan untuk mendukung program ini.
Meski demikian, sebagian masyarakat masih bertanya-tanya mengenai mekanisme aktivasi keanggotaan BPJS PBPU Pemda dalam program UHC ini.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Elke, menjelaskan bahwa masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS bisa langsung mendaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda dan bisa langsung aktif tanpa menunggu satu bulan.
“Status UHC prioritas ini adalah di mana ketika peserta PBPU Pemda yang didaftarkan oleh Pemda kepada BPJS Kesehatan itu bisa langsung aktif tanpa menunggu satu bulan. Biasanya harus menunggu lebih dahulu baru satu bulan berikutnya bisa terdaftar,” jelas Elke dikutip dalam bincang santai bersama Gus Barra, Jumat (11/4/2025).
“Ketika misalnya ada peserta atau penduduk masyarakat Kabupaten Mojokerto yang belum menjadi peserta, itu bisa mendaftarkan sebagai PBPU Pemda dan bisa langsung aktif,” lanjutnya.
Bagi warga yang sebelumnya sudah menjadi peserta mandiri namun mengalami kendala pembayaran iuran, Elke menjelaskan bahwa mereka bisa langsung berobat dan dialihkan ke skema pembiayaan PBPU Pemda.
“Caranya kalau lagi sakit, pada saat sakit, yang mandiri tadi, yang menunggak tadi, langsung saja berobat. Tapi nanti kontak ke Dinas Kesehatan, insya Allah bisa dialihkan menjadi peserta PBPU Pemda dan langsung aktif,” tambahnya.
Elke menutup penjelasannya dengan menyebut bahwa Dinas Kesehatan akan memverifikasi dan memvalidasi data peserta yang beralih dari skema mandiri ke PBPU Pemda.
“Selama ini kita minta Dinas Kesehatan yang memverifikasi atau memvalidasi peserta-peserta peralihan dari peserta mandiri ke PBPU Pemda,” pungkasnya.
Dengan pencapaian UHC ini, diharapkan tidak ada lagi warga Kabupaten Mojokerto yang kesulitan mengakses layanan kesehatan hanya karena persoalan biaya atau administrasi. (Riris*)
