Termasuk Becak Motor, Pemkot Yogyakarta Resmi Melarang Kendaraan Roda 3 Sebagai Angkutan Penumpang

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Becak Motor
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo melarang becak motor. (Hadid Husaini/kabarterdepan.com)

Yogyakarta, kabarterdepan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Yogyakarta No.100.3.4/3744 tentang Larangan Kendaraan Bermotor Roda Tiga sebagai Angkutan Penumpang Umum.

Kendaraan roda tiga yang dilarang sebagai angkutan penumpang itu termasuk becak motor (Bentor), Max Ride. Pemkot Yogyakarta secara bertahap melakukan sosialisasi konversi dari becak konvensional yang dikayuh menjadi becak bertenaga listrik.

“Kami sudah konsultasi dengan Gubernur DIY dan sudah dijawab. Setelah mendapatkan arahan, kita langsung membuat Surat Edaran (larangan kendaraan bermotor roda tiga),” kata Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo, Jumat (14/11/2025).

Hasto menyampaikan bahwa pelarangan penggunaan kendaraan jenis tersebut sebagai upaya agar kendaraan tradisional seperti becak dan andong tetap eksis.

Selain itu, Pemkot Yogyakarta ingin mengubah wajah kendaraan bermotor roda tiga tersebut berbasis tenaga listrik.

“Alat transportasi tradisional masih ada yang asli, berbasis budaya. Sehingga kita tetap mendorong seperti becak Mataram tetap eksis, hanya motornya saja diganti listrik,” jelasnya.

Becak Motor Diganti Listrik

Pihaknya disebut sudah mengusulkan anggaran untuk membeli mesin listrik agar bagi pembecak dapat mengganti bentornya dengan tenaga listrik.

“Jadi clear ya kalau becak listrik andong bisa kemana-mana, saya kira sudah bagus dan ramah lingkungan,” katanya. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page