Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Tak Memenuhi Ketentuan, Bernilai Miliaran Rupiah

Avatar of Jurnalis: Setyawan
IMG 20240820 212819
Pemusnahan barang impor tak memenuhi ketentuan, di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Selasa (20/8/2024). (Eko Setyawan/Kabarterdepan.com)

Sidoarjo, Kabarterdepan.com – Beragam barang-barang impor yang tak memenuhi ketentuan larangan, dan atau pembatasan impor telah dimusnahkan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Selasa (20/8/2024).

Berbagai barang terlarang itu, merupakan hasil 773 kali pencegahan sepanjang tahun 2024, meliputi, makanan, obat, suplemen, kosmetik, handphone, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam dan lainnya.

Pemusnahan dan pengolahan sisa limbah pemusnahan, Bea Cukai bekerja sama dengan perusahaan pengelolaan limbah PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan kegiatan pemusnahan yang ramah lingkungan.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) Juanda Sumarna menyampaikan, bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD), dan Barang Dikuasai Negara (BDN).

“Pemusnahan barang tersebut berasal dari barang kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda serta barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda,” ujarnya.

Sementara jenis barang yang dimusnahkan tersebut, diperkirakan bernilai milyaran rupiah. “Diperkirakan secara keseluruhan sebesar Rp 2,4 miliar, dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar. Serta, kerugian secara imaterial yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan, dan norma kesusilaan masyarakat,” jelasnya.

Dari keseluruhan barang yang telah berstatus BMMN, Suwarna menyebut, didominasi oleh barang-barang berupa makanan, obat, kosmetik cream, vitamin dan suplemen tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Selain komoditas obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan BPOM, juga terdapat barang lain yang tidak memenuhi ketentuan larangan, dan atau pembatasan dari kementerian atau lembaga terkait pada saat impor,” katanya.

Barang-barang tersebut, antara lain, handphone dengan berbagai merek, pakaian bekas, barang bekas lainnya (pelanggaran ketentuan Kementerian Perdagangan seperti,
alat suntik, lensa kontak, dental tools, surgical tools (pelanggaran ketentuan Kementerian Kesehatan).

Sementara, bibit tanaman, biji kurma, potongan gading, dan lain-lain (pelanggaran ketentuan Karantina). Terkait part airsoftgun, part senapan angin, panah, pedang dan lain-lain (pelanggaran ketentuan POLRI).

Termasuk sampel tembakau dan rokok (pelanggaran ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai), dan Sex toys dan majalah porno (pelanggaran ketentuan Undang-Undang Pornografi).

“Sementara barang-barang yang berstatus BDN merupakan barang berupa makanan basah dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan impor dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Sementara barang yang berstatus BTD didominasi oleh tanaman dalam kondisi busuk yang tidak memenuhi ketentuan perizinan karantina,” tambah Sumarna.

Lebih lanjut, Sumarna menyampaikan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi Community Protector, yaitu melindungi masyarakat dari barang yang berbahaya serta barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan impor.

“Hal tersebut sesuai dengan diamanatkan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 dan Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007,” pungkasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page