Bawaslu Tegur KPU Kota Mojokerto Dugaan Pelanggaran Administrasi Debat Pubik

Avatar of Redaksi
65bba63ccd901 usai dipanggil bawaslu kota mojokerto 13 panwascam kranggan batal mundur 1265 711
Potret Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto memberikan teguran kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto terkait dugaan pelanggaran administrasi dalam tata tertib debat publik ketiga. Pelanggaran ini berkaitan dengan larangan bagi pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Mojokerto untuk membawa catatan selama debat.

Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati, menjelaskan bahwa laporan dugaan pelanggaran ini berasal dari paslon nomor urut 2, Ning Ita – Cak Sandi. Paslon tersebut merasa dirugikan karena aturan tata tertib yang diterapkan KPU tidak tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada.

“Hasil kajian dan rapat pleno Bawaslu Kota Mojokerto, kasus yang dilaporkan merupakan pelanggaran administrasi,” ujar Dian, Selasa (2/12/2024).

Bawaslu telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Mojokerto pada 29 November 2024, meminta agar kesalahan administrasi tersebut segera diperbaiki. Dian menambahkan bahwa meskipun debat ketiga telah selesai dan tidak mungkin diulang, rekomendasi diberikan agar kesalahan serupa tidak terulang pada tahap berikutnya.

Namun, KPU Kota Mojokerto memberikan tanggapan berbeda. Menurut Ketua KPU Kota Mojokerto, Usmuni, tata tertib yang menjadi sorotan dibuat berdasarkan kesepakatan antar LO (liaison officer) paslon pada pertemuan sebelumnya. Ia menyebut pihaknya memiliki rekaman CCTV sebagai bukti.

“Jadi itu bukan keputusan sepihak KPU, tapi memang atas dasar kesepakatan masing-masing LO. Kami punya bukti CCTV nya,” tutur Usmuni.

Meskipun demikian, Dian menekankan bahwa bukti berupa rekaman CCTV belum cukup kuat jika tidak disertai berita acara kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua paslon. Ia juga mengingatkan pentingnya adanya kesepakatan resmi untuk menghindari polemik saat debat berlangsung.

“Tapi dari hasil kajian kami, bukti itu tak cukup kuat selagi belum ada bukti legal formal kesepakatan tertulis yang ditanda tangani bersama antar kedua paslon,” kata Dian.

Sementara itu, Usmuni menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji rekomendasi Bawaslu jika terbukti terjadi pelanggaran administrasi.

“Saya belum menerima suratnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Kalau memang iya seperti itu, maka akan kita kaji dulu langkah-langkah berikutnya,” kata Usmuni.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut integritas dan transparansi proses pemilihan di Kota Mojokerto. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page