
Grobogan, kabarterdepan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan temukan tiga kasus yang potensi terjadinya dugaan pelanggaran kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dari ketiga potensi pelanggaran tersebut terdapat dua potensi pelanggaran terjadi saat kampanye Pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan, serta satu potensi pelanggaran kampanye Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
“Tiga potensi itu merupakan hasil dari pengawasan melekat terhadap kampanye yang berlangsung pada Minggu (13/10/2024),” ujar Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Senin (14/10/2024)
Fitria menyebutkan, potensi pelanggaran kampanye Pemilihan calon bupati dan wakil bupati yang pertama, pembagian doorprize atau hadiah barang berupa sepeda pada kegiatan kampanye dalam bentuk senam bersama oleh tim pasangan calon nomor 2 Bambang Pujiyanto dan Catur Sugeng Susanto (Batur) di Lapangan Kelurahan Grobogan.
Kedua, kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka dan dialog tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pasangan calon nomor 2 Batur di Pasar Induk Purwodadi, Grobogan.
Sedangkan potensi pelanggaran kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yakni pembagian doorprize atau hadiah barang pada kegiatan kampanye dalam bentuk senam sehat Bocahe Bapak yang merupakan relawan pendukung pasangan calon nomor 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Saat itu, relawan “Bocahe Bapak” sedang menggelar acara senam sehat di Lapangan Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi,” jelas Fitria.
Padahal, sambung Fitria, sehari sebelum pelaksanaan kampanye, Bawaslu Grobogan sudah menyampaikan imbauan lisan ke penyelenggara kampanye agar memberikan doorprize barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Imbauan lisan serupa sudah disampaikan berulang-ulang oleh kami (Bawaslu Grobogan) dan jajaran Panwascam Grobogan maupun Panwascam Purwodadi saat pelaksanaan senam kepada penyelenggara kampanye,” katanya.
Atas potensi adannya beberapa pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu Grobogan akan segera mengkaji terlebih dahulu peristiwa yang terjadi serta bukti-bukti yang didapat dari hasil pengawasan melekat di lapangan.(Masrikin)
