
Semarang, Kabarterdepan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memastikan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa poster dan spanduk bakal pasangan calon (paslon) yang tak jadi diusung partai politik (parpol) atau koalisi parpol pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.
“Masih terpasang kemarin ada beberapa tokoh yang tidak mendaftarkan atau bukan paslon. Itu juga menjadi objek yang kami tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman di kantornya, kawasan Jl Taman Brotojoyo, Panggung Semarang, Jumat (27/9/2024).
Arief menambahkan, di berbagai titik di Kota Semarang marak dengan banyaknya spanduk, poster, hingga baliho sejumlah tokoh yang rencananya ikut berkontestasi pada Pilkada 2024.
“Namun toh akhirnya hanya ada dua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada 2024, yakni nomor urut satu pasangan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin yang diusung PDIP,” ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, nomor dua pasangan Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang diusung Demokrat, Gerindra, PKS, PKB, PAN, Golkar, PPP, PSI, dan NasDem.
Arief menegaskan, meski tidak jadi “nyalon” atau diusung parpol pada pilkada, poster dan spanduk sejumlah tokoh tersebut masih terpasang di berbagai lokasi. Bahkan, ada yang terpasang di pohon dan tiang listrik, maka harus ditertibkan.
“Ya, harus bersih (ditertibkan), mereka sudah tidak ada keterikatan kontestasi, kecuali dengan paslon yang sudah secara resmi ditetapkan dan punya nomor urut,” katanya.
Artinya, kata dia, pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU memiliki hak untuk berkampanye atau mengampanyekan diri sebagai salah satu tahapan pilkada.
Meski demikian, Arief menerangkan, paslon yang sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Menurut dia, pasangan calon tersebut memang sudah ada di poster, spanduk, maupun baliho sebelum tahapan masa kampanye sehingga memang belum diatur dan disebut alat peraga sosialisasi (APS).
Saat ini, imbuhnya, sudah memasuki tahapan masa kampanye sehingga seluruh paslon peserta kampanye harus menaati aturan.
“Kami sudah melakukan koordinasi sebenarnya dengan pihak terkait, khususnya Satpol PP. Cuma mungkin soal masalah waktu kapan dilakukan penertiban,” pungkasnya. (Ahmad)
