Bawaslu Kabupaten Mojokerto Ungkap Hasil Pengawasan Pilkada, Terima 17 Laporan

Avatar of Lintang
WhatsApp Image 2024 12 13 at 11.20.23 AM
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengadakan rilis Hasil Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Mojokerto. (Redaksi Kabar Terdepan)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto mengadakan rilis Hasil Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Mojokerto di kantor Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Jumat (13/12/2024).

Berdasarkan hasil pengawasan pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Mojokerto, Bawaslu menerima 17 laporan dengan rincian 13 laporan yang diregistrasi dan 4 laporan yang tidak diregistrasi. Alasan tidak diregistrasi beragam, ada ketidakterpenuhan syarat formal maupun material dalam laporan tersebut.

“Varian 13 laporan di atas seputar netralitas pihak yang dilarang seperti ASN dan Kepala Desa, serta dugaan pidana pemilihan lainnya. Kami juga menemukan 1 dugaan pelanggaran administrasi dan telah direkomendasi kepada KPU Kabupaten Mojokerto,” ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal.

Dody Faizal menambahkan, pihaknya juga telah menyelesaikan proses penanganan pidana pemilihan (inkrah) terkait dengan pasal 71 ayat (1) jo 188 terkait yang dilakukan kepala Desa Randuharjo Pungging dengan hukuman 1 bulan penjara dan denda sebesar 5 juta rupiah.

Walaupun selama helatan Pilkada Mojokerto banyak laporan dugaan pelanggaran, namun Bawaslu Kabupaten Mojokerto menilai bahwa ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat melalui saluran yang benar demi terciptanya pilkada yang demokratis, tanpa adanya tindakan yang bersifat anarkhis.

“Dari divisi hukum dan penyelesaian sengketa, kami perlu mengingatkan bahwa pasal 158, UU nomor 10 tahun 2016 menetapkan ambang batas pengajuan sengketa sebesar 0,5 persen dari suara sah, mengingat penduduk mojokerto berjumlah di atas 1 juta,” imbuh Dody.

Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan pengecekan di Mahkamah Konstitusi. Hingga batas akhir yang ditentukan tiga hari setelah penetapan Paslon terpilih oleh KPU Kabupaten Mojokerto, pasangan calon nomor urut 1 tidak mengajukan gugatan permohonan perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi

“Dengan demikian, seluruh rangkaian Pilkada di Mojokerto hampir bisa dipastikan telah selesai. Tinggal menunggu pelantikan calon terpilih,” tegas Dody.

Divisi hukum Bawaslu kabupaten Mojokerto juga memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh jajaran penyelenggara Pemillu di Kabupaten Mojokerto dan seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto.

“Kami juga sampaikan terima kasih kepada kedua Paslon Bupati Mojokerto yang telah memberikan andil besar bagi terlaksana Pilkada Mojokerto yg aman, tertib, damai dan berlangsung secara demokratis,” tukasnya. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page