
Yogyakarta, kabarterdepan.com – Sejumlah lembaga bantuan hukum di Yogyakarta mendeklarasikan pembentukan Bantuan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL), Jumat (12/9/2025).
Langkah ini ditujukan untuk memberikan layanan pendampingan kepada korban represi dalam aksi demonstrasi pada 29–31 Agustus 2025.
Selain itu, BARA ADIL juga hadir untuk meningkatkan kesadaran kritis warga terkait hak-hak mereka yang tercederai.
Beberapa lembaga yang tergabung di antaranya LBH Yogyakarta, LKBH FH UII, PBH Peradi Kota Yogyakarta, LBH IKADIN, LKBH Pandawa, Kantor Hukum Suarakala, dan PKBH FH UMY.
Pegiat Forum Cik Ditiro, Elanto Wijoyono, menjelaskan bahwa pembentukan tim hukum ini tidak hanya didorong oleh peristiwa akhir Agustus lalu.
“Entitas ini tidak hanya berangkat dari pengalaman akhir Agustus 2025, tapi juga berangkat dari kasus-kasus kekerasan oleh negara dan juga pendampingan hukum periode aksi sebelumnya seperti Omnibus Law dan sejumlah aksi lainnya,” katanya.
Ia menambahkan, kapasitas pendampingan hukum di Yogyakarta sebenarnya sudah berjalan dengan baik, tetapi masih terpecah.
“Forum BARA ADIL ini sebagai ruang konsolidasi revitalisasi kerja-kerja terbaru kawan-kawan PKBH-LBH di DIY,” ujar Elanto.
Sementara itu, anggota LBH Yogyakarta, Kharisma Wardatul Khusniah, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan kekerasan yang terjadi selama aksi.
“Di Jogja sendiri ada beberapa sesi penangkapan, pada Jumat 29 Agustus ada 8 orang yang dilepaskan malam itu juga. Sabtu kami tidak mengetahui pasti, ada beberapa yang melaporkan ke kami ditangkap melewati jalan di depan Polda jalan perempatan di Gejayan,” jelasnya.
“Peristiwa itu masih berlanjut Minggu pagi penangkapan secara serampangan oleh polisi dan tentunya represifitas dari hari terakhir 31 Agustus, di antaranya ada 66 orang dan 2 di antaranya ditetapkan tersangka,” lanjutnya.
Kharisma juga menyesalkan tindakan kekerasan aparat, mulai dari penggunaan gas air mata hingga pembakaran motor.
“Terdapat lebih dari 7 motor yang dibakar oleh kepolisian dan 3 di antaranya diketahui oleh LBH Yogyakarta,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti proses penangkapan 66 orang yang dinilai tidak transparan. Sejumlah pengacara sempat mencoba mendampingi para demonstran, namun mendapat hambatan dari polisi.
“Kami sebelumnya datang ke Polda, baik LBH Yogyakarta, Peradi dan beberapa advokat lainnya tidak boleh menemui 66 orang yang ditangkap ini meskipun kami telah mendapatkan aduan,” ucapnya.
Menurut Kharisma, pembentukan BARA ADIL menjadi ruang sekaligus harapan bagi para pencari keadilan di tengah situasi negara yang dinilai semakin tidak berpihak pada rakyat. (Hadid Husaini)
