Bantu Pinjaman Rp 100 Juta, Warga Blora Malah Dilaporkan Pencurian Rumah

Avatar of Redaksi
IMG 20250526 WA0016
Potret dokumen salah satu lampiran dalam perjanjian yang telah disepakati dua belah pihak. (Fitri / Kabarterdepan.com)

Blora, Kabarterdepan.com — Nasib nahas menimpa Sholekan, warga Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora. Ia kini harus berurusan dengan hukum atas tuduhan pencurian rumah yang dijadikan jaminan pinjaman.

Sholekan menceritakan, kasus ini bermula pada 22 Agustus 2022, ketika Sumari datang ke rumahnya untuk meminjam uang sebesar Rp 100 juta. Sebagai jaminan, Sumari menyerahkan dua unit rumah yang dituangkan dalam surat perjanjian resmi.

“Sumari menjadikan dua unit rumahnya sebagai jaminan, yang tertuang dalam surat perjanjian yang sudah disepakati,” terang Sholekan.

Dalam perjanjian itu, Sumari berjanji akan melunasi pinjaman dalam jangka waktu dua tahun. Namun, tak berselang lama, Sumari menghilang tanpa jejak dan memblokir nomor telepon Sholekan.

Karena kehilangan kontak, Sholekan mencurigai adanya niat buruk Sumari. Ia pun mencari informasi tentang rumah yang dijadikan agunan.

“Dari informasi yang saya dapat, sertifikat dua unit rumah itu ternyata sudah diagunkan ke salah satu bank senilai Rp 150 juta,” katanya.

Tak hanya itu, keluarga Sumari juga menginformasikan bahwa rumah tersebut sudah dijadikan jaminan kepada beberapa pihak lain.

“Artinya, dua rumah itu bukan hanya dijadikan agunan ke saya saja, melainkan kepada beberapa orang lain juga,” imbuh Sholekan.

Lebih lanjut, Sholekan mengungkapkan bahwa Sumari tak dapat dihubungi hingga akhirnya pada Juli 2024, atau sebulan sebelum jatuh tempo, ia mengambil rumah agunan itu secara sepihak.

“Sebelumnya saya sudah menemui keluarga Sumari, dan pertemuan itu disaksikan Kepala Desa Nglungger, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas,” jelasnya.

Namun, Sumari justru melaporkan Sholekan ke polisi. Akibatnya, Sholekan kini menjalani proses hukum.

“Saya sudah mengajukan damai, tapi Sumari meminta ganti rugi Rp 400 juta,” kata Sholekan.

Dalam proses damai, Sholekan bersedia membangun rumah seperti semula dan memberikan ganti rugi Rp 10 juta. Meski begitu, ia berharap masih ada kesempatan mediasi karena hubungan kekeluargaan mereka.

“Saya sudah membantu memberi pinjaman Rp 100 juta. Bila proses hukum harus berjalan, saya berharap hukum berjalan adil dan proporsional,” pungkasnya. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page