
Sragen, kabarterdepan.com – Menanggapi pemberitaan yang berkembang terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kepala Desa Sigit, Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen memberikan klarifikasi resmi.
Dalam keterangannya pada Selasa malam (19/8/2025), Wardoyo menegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi selama ini telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Ia membantah adanya praktik penjualan pupuk subsidi dengan harga Rp150 ribu hingga Rp160 ribu per sak seperti yang diberitakan. Menurutnya, harga penjualan pupuk subsidi selalu mengacu pada ketentuan HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kami tegaskan bahwa penyaluran pupuk subsidi di Desa Sigit tetap mengacu pada daftar RDKK yang telah disahkan dan diverifikasi. Tidak ada penjualan di atas HET. Informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Wardoyo menjelaskan bahwa penyaluran kuota pupuk subsidi di Desa Sigit sudah sesuai dengan alokasi yang ditentukan oleh pemerintah pusat. Penyaluran dilakukan secara proporsional dan berdasarkan data yang ada.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Gapoktan Desa Sigit membawahi lima kelompok tani pangan dan lima kelompok tani perkebunan. Penyaluran pupuk subsidi, menurutnya, telah sesuai dengan regulasi pemerintah dan tidak terdapat praktik pengondisian ataupun kecurangan sebagaimana yang diberitakan.
“Terkait berita yang beredar, terdapat poin-poin yang belum diklarifikasi langsung kepada kami. Setelah kami tindak lanjuti, ternyata isi pemberitaan tersebut jauh dari kenyataan,” jelasnya.
Menanggapi isu dugaan pengondisian penyaluran pupuk, ia menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Sragen guna membuktikan bahwa tidak ada penyimpangan.
“Kami sangat terbuka terhadap audit dan pengawasan. Justru kami berharap ada pembinaan dari KP3 agar alokasi dan penyaluran pupuk ke depan dapat berjalan lebih baik lagi,” ungkapnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Wardoyo berharap masyarakat Sigit mendapatkan gambaran yang objektif terkait polemik pupuk subsidi dan tidak terjebak dalam opini yang belum terbukti kebenarannya.
“Kami tetap komitmen memastikan petani mendapat haknya. Jika ada keluhan, kami terbuka melalui forum resmi seperti musyawarah desa atau laporan tertulis agar bisa ditindaklanjuti dengan adil dan transparan,” pungkasnya. (Rikin)
