
Bekasi, Kota Bekasi- Belasan bagunan liar yang berdiri di atas tanah negara di Jalan Raya Pekayon, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ditertibkan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi pada Selasa pagi (21/10/2025).
Menurut Kasi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Distaru Kota Bekasi, Tarmuji, penertiban ini dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik Jasamarga.
“Luasnya sekitar 300-400 meter dengan sekitar 11 bangunan yang berdiri di atas lahan Jasamarga,” ujar Beni sapaan akrabnya di lokasi penertiban.
Belasan Bangunan Liar
Dalam operasi ini, dua unit alat berat dikerahkan untuk membongkar belasan bangunan yang didominasi warung kecil, pertokoan, bengkel, dan rumah makan.
Beni menambahkan bahwa kegiatan penertiban berjalan lancar tanpa adanya protes dari pemilik bangunan. Pihaknya telah melakukan sosialisasi selama dua bulan terakhir dan memberikan beberapa kali peringatan agar pemilik bangunan melakukan pembongkaran mandiri.
“Alhamdulillah, tidak ada protes karena semua regulasi sudah kami laksanakan, mulai dari sosialisasi, surat peringatan, hingga imbauan pembongkaran mandiri,” jelasnya.
Distaru Kota Bekasi akan berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Bekasi terkait hasil penertiban dan rencana pemanfaatan lahan tersebut. (Yanso)
