
Bekasi, Kabarterdepan.com – Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan pembongkaran sejumlah bangunan liar (bangli) di Jalan Rawa Semut, samping Transmart Kota Bekasi.
Penertiban ini dilakukan karena bangli tersebut mengganggu akses jalan dan menutup saluran air.
Distaru Kota Bekasi Bongkar 22 Bangli
Menurut Kepala Bidang Pengendalian Ruang Distaru Kota Bekasi, Bambang Normawan, sebanyak 22 bangli telah dibongkar dalam operasi ini.
“Penertiban ini kami lakukan karena bangunan-bangunan ini menutup saluran air dan menghalangi akses jalan. Ini sudah melanggar aturan tata ruang,” ujarnya di lokasi penertiban, Rabu (12/11/2025).
Bambang menambahkan, penertiban ini dilakukan setelah melalui proses sosialisasi dan peringatan kepada pemilik bangunan.
“Kami sudah memberikan surat peringatan beberapa kali, namun tidak diindahkan. Karena itu, kami terpaksa melakukan pembongkaran paksa,” tegasnya.
Penertiban ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi jalan dan saluran air seperti semula, sehingga tidak lagi menimbulkan masalah bagi masyarakat sekitar.
Distaru Kota Bekasi juga akan terus melakukan pengawasan untuk mencegah munculnya kembali bangunan liar di lokasi tersebut.
Diketahui pembongkaran ini dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat melalui ketua RW 11 kelurahan Margahayu, Hendrik Kurniawan ke Distaru Kota Bekasi.
“Dulunya lahan ini di gunakan oleh warga untuk UKM, namun lama lama dijadikan lahan bisnis dan di perjual-belikan, selain itu bangunan tersebut menutup saluran sehingga sering terjadi banjir,” ujar Hendrik. (Yanso)
