Bambang Pacul Sebut Tapera Menjadi Beban Bagi Pekerja

Avatar of Redaksi
Bambang Pacul, Ketua DPD PDIP Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Bambang Pacul, Ketua DPD PDIP Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Semarang, Kabarterdepan.com- Kontroversi makin merebak di ranah publik terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 20241https://peraturan.bpk.go.id/Details/286236/pp-no-21-tahun-2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru dirilis. Aroma kontroversi terasa terutama di dunia usaha dan para pekerja.

Demikian diutarakan Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, Ketua DPD PDIP Jawa Tengah di Semarang, Jumat (31/5/2024), ketika dimintai tanggapan seputar Tapera.

“Secara de jure PP tersebut diberlakukan pada 2027 mendatang, namun de facto reaksi dan perhatian publik sangat kontroversial. Pasalnya, sifat aturannya yang mengikat, terutama potongan wajib penghasilan tiga persen,” ungkapnya.

Mengacu pada PP tersebut, setiap pekerja di berbagai sektor dan bidang, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN akan dikenai potongan wajib sebesar tiga persen.

“Bukan hanya karena status PP yang bersifat mengikat atau diwajibkan, tetapi juga karena dinilai menjadi beban tersendiri terutama para pekerja,” ujar Bambang Pacul tanpa ragu.

Pekerja, lanjutnya, terutama di Jawa Tengah, handarbeni atau rasa memiliki yang besar, terutama pekerjaan atau profesi.

“Jadi kalau penghasilan dipotong dalam bingkai wajib. Praktis mereka akan bereaksi. Lantaran pos-pos yang sudah diatur akan berantakan. Pemerintah mestinya perhitungannya sampai ke sana,” imbuhnya.

Bambang Pacul dan KSPI Jateng Senada

Ahmad Zainudin, Wakil Ketua KSPI Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Ahmad Zainudin, Wakil Ketua KSPI Jateng. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Ahmad Zainudin, mengatakan Tapera akan dibebankan 0,5 persen kepada perusahaan, sedangkan 2,5 persen sisanya ditanggung pekerja.

“Salah satu segmen kelas masyarakat pekerja yang mendapat dampak kurang menguntungkan dari kebijakan Tapera adalah pekerja lepas atau freelancer,” tegasnya.

Karena tidak terikat perusahaan, lanjutnya, maka setiap pekerja lepas akan menanggung sendiri biaya potongan Tapera sebesar tiga persen penuh.

Zainudin menilai pemerintah terlalu tergesa-gesa menerbitkan aturan iuran Tapera. Padahal itu merupakan potongan gaji para pekerja, namun tenaga kerja dan pelaku usaha terkesan tidak dilibatkan.

“Ini kan iuran yang diambil dari potongan gaji tenaga kerja, semestinya mereka dilibatkan dalam pembahasannya, begitu juga pelaku usaha atau industri karena nanti terkait dengan mereka,” ungkapnya.

Prof Harjum Mukaram, Guru Besar Ekonomi Bisnis Undip Semarang. (Ahmad/kabarterdepan.com)
Prof Harjum Mukaram, Guru Besar Ekonomi Bisnis Undip Semarang. (Ahmad/kabarterdepan.com)

Sementara itu, Profesor Harjum Mukaram, ekonom Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, mengatakan sangat wajar, aturan yang baru diteken itu menuai resistensi atau tekanan dari publik yang khawatir dananya yang disimpan di Tapera.

“Jangan buru-buru diterbitkan aturannya tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu,” paparnya.

Profesor Harjum menegaskan secara prinsip kebijakan yang diambil pemerintah harus berpihak pada masyarakat, bukan sebaliknya justru merugikan masyarakat.

“Jangan sampai, Tapera ini salah satu bentuk kegagalan pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara, termasuk menarik investasi, dan kemudian memilih jalan mengumpulkan dana publik untuk membiayai beberapa kegiatan pemerintah yang rawan terhadap praktik korupsi,” pungkasnya. (Ahmad)

Sumber Berita :

  • 1
    https://peraturan.bpk.go.id/Details/286236/pp-no-21-tahun-2024

Responsive Images

You cannot copy content of this page