Bali Siapkan Perda Bale Kertha Adhyaksa, Sengketa Desa Diselesaikan Secara Musyawarah

Avatar of Redaksi

 

IMG 20250417 WA0010
Peresmian Program Bale Kerta Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice, Rabu (16/4/2025). (Foto Humas Pemrov Bali)

Singaraja, kabarterdepan.com – Gubernur Bali, Wayan Koster, bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana, meresmikan program Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice di Singaraja, Buleleng Rabu (16/4/2025).

Program ini bertujuan menyelesaikan sengketa di tingkat desa secara musyawarah, sehingga mengurangi beban perkara hukum yang masuk ke pengadilan.

Koster menyatakan, program ini sangat efektif untuk menyelesaikan masalah-masalah kecil di tingkat desa, seperti sengketa keluarga, adat, perdata, perkawinan, dan warisan.

Ia menekankan pentingnya dukungan dari seluruh Bupati/Walikota di Bali untuk memastikan keberhasilan program ini.

“Jika program ini sukses, masalah hukum di Bali akan berkurang secara signifikan, dan perkara tidak lagi berlanjut hingga ke Kejaksaan Tinggi dan Mahkamah Agung,” ujar Koster.

Ia juga berencana menjadikan program ini sebagai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, untuk menciptakan masyarakat yang tertib, disiplin, dan harmonis.

Ketut Sumedana menjelaskan, Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice fokus pada penyelesaian masalah kontekstual yang terjadi di desa, dengan pendekatan kearifan lokal Bali. Ia menegaskan, program ini gratis dan meminta masyarakat melaporkan jika ada pihak yang memungut biaya.

“Program ini diharapkan menjadi percontohan di Indonesia, guna mewujudkan keharmonisan masyarakat Bali dan mengurangi beban negara,” kata Sumedana.

Ia menyoroti biaya negara yang besar untuk pemeliharaan narapidana dan berharap program ini dapat mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyambut baik dan siap bersinergi untuk memberdayakan program ini. Ia yakin, Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice dapat memaksimalkan fungsinya untuk memfasilitasi perkara ringan, sehingga terwujud kedamaian dan keharmonisan masyarakat Buleleng, serta mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan. (Wij)

Responsive Images

You cannot copy content of this page