Bali Gempar! Polisi Gerebek Pabrik Hasis dan Happy Five Senilai Rp1,5 Triliun

Avatar of Redaksi
IMG 20241120 WA0057
Potret barang bukti berupa alat laboratorium dan mesin produksi yang disita Bareskrim Polri. (X @DivHumas_Polri / Kabarterdepan.com)

Badung, Kabarterdepan.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sebuah pabrik narkoba yang beroperasi di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali. Pabrik yang diketahui memproduksi hasis dan pil Happy Five tersebut, digerebek pada Selasa (19/11/2024).

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers, Selasa (19/11/2024) menuturkan bahwa pabrik ini telah beroperasi selama dua bulan dengan estimasi nilai barang bukti mencapai Rp1,5 triliun.

“Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 1,5 triliun,” tutur Komjen Wahyu.

Menurut pengakuan para pelaku, hasil produksi narkoba tersebut rencananya akan diedarkan secara besar-besaran untuk perayaan Tahun Baru 2025 di Bali dan Pulau Jawa. Sebagian produk bahkan direncanakan untuk dikirim ke luar negeri.

Wahyu menambahkan bahwa laboratorium ini sengaja dibangun di tengah permukiman untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Para pelaku juga menggunakan pods system, yaitu perangkat vaping yang dimodifikasi menjadi alat konsumsi narkoba agar lebih sulit terdeteksi.

Pods system ini sering dianggap sebagai barang biasa yang tidak mencurigakan sehingga menjadi strategi pelaku untuk menyasar generasi muda.

“Modus operandi peredaran narkoba menggunakan pods system merupakan strategi yang digunakan oleh para pelaku untuk menyamarkan peredaran narkoba di kalangan generasi muda,” papar Komjen Wahyu.

Empat Tersangka Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap empat tersangka, yaitu MR (30), RR (25), NP (27), dan DA (28). Selain itu, polisi masih memburu empat orang lainnya berinisial DOM, MAN, RMD, dan IC.

Barang bukti yang disita antara lain peralatan laboratorium, mesin produksi, bahan kimia, dan bahan baku yang diduga berasal dari China. Pabrik tersebut mampu memproduksi lebih dari 1.000 kilogram hasis dan 3,2 juta butir pil Happy Five.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 114 ayat 2 jo, Pasal 112 ayat 2 jo, Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, dengan denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 59 ayat 2 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 750 juta.

Polisi turut menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang untuk memberikan efek jera, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Pengungkapan clandestine lab ini merupakan tindakan preventive strike dari desk pemberantasan narkoba yang telah dibentuk pemerintah, untuk mencegah dan melindungi masyarakat indonesia dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba,” tegas Komjen Wahyu. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page