
Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Tabir gelap dugaan kekerasan seksual yang terjadi di balik pintu rumah tangga kembali mengguncang publik Mojokerto. Seorang pria paruh baya berinisial EM (53) resmi dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota atas dugaan persetubuhan dan pencabulan berulang terhadap anak tirinya sendiri, KD (20).
Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor LP/B/25/II/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA, aksi bejat ini diduga telah berlangsung sangat lama. Rentetan kejadian tragis ini disinyalir bermula sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) hingga ia menginjak usia dewasa.
Kasus ini menjadi sorotan tajam praktisi hukum, Firma Hammurabi & Partners serta Ketua LBH Pagar Nusa Mojokerto Raya, Mujiono, SH (Ujeck). Menurutnya, tindakan pelaku bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menghancurkan masa depan anak di bawah perlindungan orang terdekat.
“Ini sangat ironis karena terjadi di bawah perlindungan orang terdekat. Seorang ayah tiri yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi predator bagi anaknya sendiri,” ujar
Meskipun saat ini korban telah berusia 20 tahun, konstruksi hukum yang digunakan tetap mengacu pada saat tindak pidana tersebut dimulai, yakni ketika korban masih di bawah umur. Secara hukum, berlaku asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, di mana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjadi dasar utama, bukan sekadar KUHP umum.
Jerat Hukum UU Perlindungan Anak untuk Kasus Persetubuhan Ayah Tiri di Mojokerto
Pasal 81 UU Perlindungan Anak mengatur secara tegas mengenai persetubuhan terhadap anak. Jika terbukti, pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Namun, mengingat status EM sebagai ayah tiri, ancaman hukuman tersebut tidak berhenti di sana.
“Ada pemberatan sepertiga dari ancaman pidana pokok karena pelaku adalah orang tua atau orang yang memiliki hubungan kekuasaan terhadap anak,” ujar Ujeck.
Selain hukuman fisik berupa kurungan penjara, EM juga terancam tindakan tambahan yang sangat berat. Merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2016, pelaku kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang atau menimbulkan dampak psikis berat dapat dikenakan sanksi tambahan.
Tindakan tambahan tersebut meliputi kebiri kimia, pengumuman identitas pelaku kepada publik, hingga pemasangan alat deteksi elektronik. Langkah-langkah ekstrem ini diambil negara untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Langkah ini diambil negara untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi predator anak. Dalam laporan tersebut, KD mengungkapkan bahwa ia kerap mendapatkan intimidasi fisik jika menolak atau mencoba mengadu. Pola “gaslighting” dan kekerasan fisik seperti pemukulan kepala sering dilakukan EM untuk membungkam korban.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, aksi keji ini dimulai sejak korban berusia 9 tahun. Situasi rumah yang sepi saat ibu korban, berinisial NR (51), tidak berada di rumah menjadi celah bagi EM untuk melancarkan aksinya. Tragisnya, pengaduan korban di masa kecil sempat tidak dipercayai oleh lingkungan keluarga, yang justru membuat korban terasing.
Puncak kekerasan seksual terjadi kembali secara intensif saat masa pandemi COVID-19 hingga terakhir pada 10 Maret 2023, tepat di hari ulang tahun korban yang ke-17. EM diduga memanfaatkan otoritasnya sebagai kepala rumah tangga untuk memaksa korban melayaninya di area dapur yang telah dimodifikasi dengan alas tidur.
“Korban bercerita bahwa seminggu bisa 2 sampai 3 kali dilakukan. Ini menunjukkan adanya pola adiksi dan pengulangan kejahatan yang sangat sistematis,” tambah Ujeck.
Saat ini, berkas laporan telah diterima oleh pihak kepolisian dengan nomor registrasi yang sah. Publik kini menanti ketegasan penyidik Polres Mojokerto Kota dalam memproses EM. Dukungan psikologis bagi KD menjadi prioritas utama, mengingat trauma yang dialaminya bersifat menahun (chronic trauma).
Pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) sangat krusial agar korban tetap berani memberikan keterangan hingga persidangan nanti. Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat bahwa ancaman terbesar terkadang tidak datang dari luar, melainkan dari dalam rumah sendiri.
Hukuman maksimal bagi EM diharapkan tidak hanya menjadi ajang balas dendam hukum, tetapi sebagai manifestasi keadilan bagi KD yang telah kehilangan masa kecil dan remajanya di bawah bayang-bayang ketakutan.
