Awas! Penyalahgunaan Anggaran Pilkada Bisa Dijerat Pidana

Avatar of Redaksi
Screenshot 20241015 170703
KPU Kota Batu, saat menggelar kegiatan acara Media Gathering dan Rakor Persiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024. (Yan/kabarterdepan.com) 

Kota Batu, kabarterdepan.com – Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengingatkan kepada seluruh ketua beserta anggota PPK dan PPS untuk tidak bermain-main dengan penyalahgunaan anggaran Pilkada 2024.

“Ya, karena hal itu merupakan sebuah sinyal keras yang diberikan KPU selaku penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) kepada seluruh jajaran Ad Hog (panitia sementara) yang berada di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan,” tegasnya pada Gathering Media dan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Distribusi Logistik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, di Jambuluwuk Convention Hall & Resort Batu, Senin (14/10/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada Kota Batu yang bakal dilaksanakan pada 27 November 2024 mendapatkan anggaran dari negara sebesar kurang lebih Rp 31,9 miliar.

“Itu sebagai dana hibah, yang diberikan negara sebagai anggaran pelaksanaan dalam tahapan-tahapan Pilkada hingga selesai pelaksanaan Pilkada,” ujarnya.

Menurutnya, kemampuan keuangan pemerintah daerah, di Kota Batu merupakan yang pertama di Indonesia, yang mendapatkan Anggaran Pembelanjaan Bibah Daerah (APHD) tercepat.

“Itu artinya, pemerintah daerah tidak kesulitan dalam menganggarkan anggaran Rp 31,9 miliar. Mungkin yang menjadi kendala adalah bagaimana menghabiskan anggaran, tetapi harus tetap berhati-hati,” ungkap Mardiono.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, M. Januar Ferdian juga menegaskan, dalam penggunaan anggaran Pilkada Kota Batu, Kejari Batu menjadi pihak yang menerima mandat untuk melakukan monitoring laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran pelaksanaan Pilkada 2024.

“Jadi monitoring tersebut terdapat data center di Kejaksaan Negeri Batu yang terkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu dalam mendapatkan data yang cepat dan terinput dalam sistem aplikasi yang terintegrasi dengan Kejaksaan Tinggi,” ungkapnya.

Tak hanya itu, lanjut Januar, pihaknya juga telah mengingatkan kepada KPU Kota Batu sebagai pihak penyelenggara Pilkada Kota Batu untuk meningkatkan pengawasan dalam penggunaan anggaran di tingkat PPK dan PPS.

“Kepada Ketua KPU Kota Batu agar bisa lebih meningkatkan pengawasan internal terkait dengan penggunaan dana yang bersumber dari negara. Karena ketika dana sudah masuk ke kas, maka di situlah titik pertama entri poin pertanggung jawaban penggunaan anggaran sesuai dengan aturan sehingga tidak terjerat tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Menurutnya, hal itu dikarenakan anggaran berasal kucuran dari negara, ditegaskan dalam pembuatan laporan penggunaan anggaran di PPK dan PPS dilakukan secara faktual, transparan dan benar.

“Karena kami tidak mau adanya penindakan represif, baik itu dari Polres maupun dari kami di Kejaksaan Negeri Batu, karena nanti disitu akan menimbulkan efek yang kurang baik untuk pelaksanaan Pemilu di Kota Batu,” tukas Januar.

Apabila ada tindakan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan atas pengelolaan keuangan penyelenggaraan Pilkada, maka diterangkan Januar, diterapkannya penegakan hukum pasal 2 Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dalam Undang – Undang nomor 20 tahun 2021.

“Sudah dijelaskan dalam pasal 2, poinnya adalah mengatur mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tandasnya. (Yan)

Responsive Images

You cannot copy content of this page