
Batam, Kabarterdepan.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini menyoroti tajam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, Kepulauan Riau. Kasus kecelakaan kerja yang berulang di sektor industri galangan kapal kini memicu reaksi keras dari pemerintah pusat.
Evaluasi menyeluruh dilakukan menyusul rentetan tragedi yang mengancam keselamatan para buruh di area galangan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kelalaian yang berujung pada hilangnya nyawa.
Dalam inspeksi mendadak dan evaluasi lapangan, ditemukan fakta bahwa manajemen perusahaan masih lamban dalam merespons teguran resmi dari pengawas ketenagakerjaan.
Berdasarkan hasil verifikasi tim pengawas, PT ASL Shipyard Indonesia diketahui belum menindaklanjuti sebagian besar poin pelanggaran yang tertuang dalam Nota Pemeriksaan I.
Temukan Lima Pelanggaran Krusial, Pemerintah Tegaskan Penerapan K3 di Galangan Kapal Wajib Tuntas
Dari total tujuh temuan krusial, lima di antaranya masih belum dipenuhi oleh pihak manajemen hingga saat ini.
Kondisi ini memicu peringatan keras dari Menaker.
Pemerintah menetapkan tenggat waktu yang ketat bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan total pada sistem keselamatan mereka.
Target penyelesaian seluruh temuan ini dipatok harus tuntas sebelum memasuki pertengahan tahun ini.
“Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta manajemen seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan diselesaikan paling lambat Mei ini,” kata Yassierli saat meninjau langsung galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Selasa (24/2/2026).
Sektor galangan kapal dikategorikan sebagai industri dengan risiko tinggi (high risk). Oleh karena itu, penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk melindungi pekerja.
Menaker menjelaskan bahwa manajemen PT ASL telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan temuan tersebut paling lambat Mei 2026.
Salah satu poin krusial dalam komitmen tersebut adalah kesediaan perusahaan untuk menjalani audit eksternal SMK3 yang dilakukan oleh lembaga independen guna memastikan standar keselamatan benar-benar teruji.
“Termasuk komitmen melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen. Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini mendesak dilakukan demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya menekankan pentingnya transparansi dalam audit keselamatan.
Tragedi kecelakaan kerja di PT ASL menjadi alarm keras bagi seluruh pelaku industri di Batam dan Indonesia secara umum.
Yassierli menegaskan bahwa evaluasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam mencari akar masalah dan memastikan tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban akibat kelalaian prosedur.
Pemerintah berjanji akan memperkuat pengawasan serta penegakan hukum bagi perusahaan yang abai. Bagi dunia usaha, rentetan kejadian ini harus dipandang sebagai peringatan bahwa standar K3 adalah kewajiban hukum yang memiliki konsekuensi sanksi jika dilanggar.
“Pemerintah akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan K3 agar tragedi seperti ini tidak terjadi lagi di mana pun di Indonesia,” tegas Menaker.
Lebih lanjut, ia mengingatkan para pengusaha bahwa aspek kemanusiaan tidak boleh dikalahkan oleh target produksi. Kepuasan bisnis tidak ada artinya jika dibayar dengan nyawa manusia.
“Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Bagi dunia usaha, pelanggaran K3 ini adalah peringatan keras. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” katanya menutup pernyataannya dengan nada bicara yang tegas.
Dengan tenggat waktu hingga Mei 2026, publik kini menunggu keseriusan PT ASL Shipyard Indonesia dalam membenahi sistem keselamatannya.
Langkah tegas Kemnaker ini diharapkan menjadi standar baru bagi pengawasan industri galangan kapal di Batam agar predikat “kota industri” tetap sejalan dengan jaminan keamanan bagi para pekerjanya.
