
Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberikan kendali penuh kepada masyarakat atas seluruh nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas mereka.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret dalam mempersempit ruang penipuan digital dan kejahatan siber. Penetapan aturan tersebut disampaikan di Davos, Swiss, Jumat (23/01/2026).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Regulasi ini sekaligus menutup celah peredaran nomor tanpa identitas yang selama ini kerap dimanfaatkan untuk penipuan, spam, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Melalui aturan baru tersebut, setiap nomor seluler dipastikan dapat dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Pemerintah menekankan bahwa registrasi kartu seluler tidak lagi sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
Registrasi SIM Card Kini Berbasis Biometrik dan KYC
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan atau Know Your Customer (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab.
Proses ini juga didukung penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah guna memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak.
Melalui penerbitan Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, Meutya menyampaikan komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dalam membangun ekosistem telekomunikasi yang lebih aman, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat.
“Registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia,” ujarnya.
Pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif.
Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi tervalidasi, sehingga kebijakan ini diharapkan mampu mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
Dalam penerapannya, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik berupa pengenalan wajah.
Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah.
Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Selain itu, pemerintah membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pembatasan ini ditujukan untuk menekan praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan fasilitas pengecekan nomor agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.
Masyarakat juga diberikan hak untuk meminta pemblokiran apabila ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
Kebijakan ini turut mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana maupun perbuatan melanggar hukum.
“Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” tegas Meutya.
Dalam aspek perlindungan data, pemerintah menekankan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan menjadi kewajiban utama penyelenggara layanan telekomunikasi.
Hal ini termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi serta sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
Pemerintah juga memastikan ketersediaan fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga.
Langkah ini dilakukan agar pelanggan dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru.
Untuk menjamin kepatuhan, sanksi administratif akan diberikan kepada penyelenggara jasa telekomunikasi yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang terjadi.
Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman dan tertib. (Aurelia)
