
Bekasi, kabarterdepan.com- Pembongkaran bangunan liar (bangli) di pinggir kali umumnya dilakukan oleh Pemerintah Kota/Pemkot Bekasi untuk mengatasi masalah banjir melalui normalisasi sungai dan pemulihan fungsi lahan.
Kadis Tata Ruang Pemkot Bekasi Arif Maulana mengatakan, pembongkaran bangunan liar dilakukan oleh Dinas Tata Ruang bersama DBMSDA dan Satpol PP serta di dampingi TNI/Polri di sepanjang saluran dari Harapan baru RW 14 hingga kelurahan teluk pucung di RW 16-17 kecamatan Bekasi Utara.
Arif menjelaskan proses pembongkaran sudah melalui tahapan Sosialisasi dan surat peringatan kepada 46 pemilik bangli.
“Pendekatan Persuasif sudah kita lakukan melalui kelurahan dan Warga diimbau untuk membongkar bangunannya secara mandiri sebelum batas waktu yang ditentukan,” jelas Arif, Selasa (7/10/2025).
Kata Pemkot tujuan dari pembongkaran ini adalah untuk mempermudah DBMSDA melakukan normalisasi sungai.
“Memperdalam saluran air agar aliran sungai lancar dan mencegah banjir,” ucap Arif.
Pembongkaran oleh Pemkot bekasi ditinjau langsung Walikota Bekasi
Sementara Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang turut meninjau pembongkaran bangunan liar mengatakan, pembongkaran bangunan liar oleh Pemkot Bekasi ini merupakan lanjutan yang disesuaikan dengan tahapan kemampuan keuangan, baik keuangan dari kota maupun bantuan keuangan dari Gubernur Jawa Barat.
“Usai dilakukan pembongkaran lahan ini selanjutnya akan digunakan sebagai jalur transportasi darat apa bentuknya Rel atau Kereta Gantung yang akan tembus ke Summarecon Bekasi,” ucap Tri
“Harapannya bahwa ini semata mata untuk kepentingan Masyarakat kalau hari ini dilakukan pembongkaran Kan selama ini masyarakat sudah menempati dan merasahan mamfaat dari lahan milik pemerintah,” pungkas Tri. (Yanso)
