
Oleh: Dr. H. Imron Rosyadi, Drs., SH., MH.
Saya melihat kasus tersebut dalam perspektif hukum pidana, tentu unsur terkait jual beli jabatan yang menyasar korban aparatur sipil negara pemerintah Kabupaten Mojokerto .
Tindak Pidana yang dilakukan oleh pensiunan tentara TNI AD dan pelaku lainnya, jika dilihat dari aspek hukum, apakah unsur yang dianggap penipuan tersebut sudah memenuhi unsur subjek dan objek sebagai delik Pidana, khususnya Pasal 378 KUHP yang menitik beratkan pada penipuan menggunakan nama palsu atau niat buruk. Jika salah satu dari unsur tersebut terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai unsur tindak Pidana.
Kemungkinan penipuan yang dilakukan oleh orang atau pensiunan tentara TNI AD dkk , berusaha untuk mendapatkan posisi jabatan, jika merujuk pada Pasal 378 atau 372 KUHP bisa jadi sebagai delik penipuan atau suap, tergantung apakah mantan tentara TNI AD memiliki kewenangan atau tidak, jika tidak ada kewenangan yang melekat kepada para pelaku maka unsur tersebut bisa dikategorikan sebagai unsur delik Pidana.
Unsur tersebut diantaranya adalah: niat buruk, identitas palsu, atau tipu daya untuk mendapatkan keuntungan ilegal.
Jika melihat dari aspek hukum terkait tindakan pelaku, maka bisa jadi sebagai tindakan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yaitu membuat janji palsu dan transaksi perpindahan uang.
Maka jual beli jabatan dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar hukum Pidana. Apabila orang yang menawarkan atau menjanjikan jabatan tersebut sebenarnya tidak memiliki wewenang ataupun tidak mampu mewujudkan janjinya yang diberikan. Maka perbuatannya dapat memenuhi unsur tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 Jo 372 KUHP.
Dalam peristiwa ini sebagaimana yang saudara kemukakan tawaran janji pensiunan tentara TNI AD dkk terhadap ASN Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan imbalan sejumlah uang jika dalam faktanya mereka tidak mempunyai kewenangan atau akses untuk dapat merealisasikan pengangkatan jabatan tersebut. Karena sengaja membuat ASN menjadi korban dan dapat memperoleh keuntungan pribadi maka sebagai tindak Pidana.
Jika sesama aparatur negara maka konteks hukumnya berbeda, karena pelakunya khusus, janjinya khusus dan korbannya juga khusus bisa masuk ranah hukum pidana khusus, yaitu suap.
Pasal 378 KUHP “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun ”
Berbeda lagi, jika perbuatan tersebut melibatkan pejabat lain yang terkait, maka dapat diterapkan UU Tipikor UU NO. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jika ternyata dalam jual beli jabatan tersebut melibatkan pejabat publik yang memang memiliki kewenangan untuk mengatur promosi jabatan. Terdapat unsur suap atau gratifikasi.
Kesimpulan yang dapat saya berikan yaitu, unsur subjektif adalah pelaku yaitu pensiun dkk, mereka dapat dikatakan sebagai “barang siapa ” motif pelaku menghendaki dan mendapatkan keuntungan material secara pribadi dan bersama sama pelaku lainnya dari korban
Modusnya memberikan janji palsu menawarkan jabatan tertentu sebagai unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan
Kerugian korban menjadi unsur objektif dalam tindak Pidana
