ART dan Tetangga Briptu Rian Buka Suara, Ibu Korban Tak Kuasa Tahan Air Mata

Avatar of Redaksi
Kegiatan wawancara pengacara beserta keluarga Briptu Rian. (Dilah / Kabarterdepan.com)
Pengacara beserta keluarga Briptu Rian saat dikonfirmasi kabarterdepan.com (Dilah / Kabarterdepan.com)

Mojokerto, Kabarterdepan.com – Ada 9 saksi ahli, untuk hari ini yang hadir 3 saksi. yang pertama ada Ibu korban Sri Mulyaningsih, ART ibu Marfuah dan rekan kerja korban dan terdakwah, pak Arif Muzzakir. Pada Selasa (29/10/2024).

Ibu Briptu Rian Dwi (27), yang menjadi korban pembakaran oleh istrinya Briptu Fadhilatun Nikmah, kini memberikan klarifikasi mengenai sosok almarhum setelah sebelumnya memilih diam.

Melalui pengacara Haris Eko Cahyono, keluarga ingin mengoreksi citra Briptu Rian yang selama ini dianggap sebagai suami yang tidak bertanggung jawab.

“Keluarga merasa perlu untuk menyampaikan klarifikasi agar berita yang beredar lebih seimbang. Setelah kejadian itu, pihak kepolisian melarang mereka untuk berbicara di media,” kata Haris kepada wartawan.

Haris menegaskan bahwa di mata keluarga, Briptu Rian sangat peduli pada istri dan anak-anaknya. Dia disebutkan aktif membantu merawat ketiga anaknya, termasuk memandikan dan memberi makan.

“Berita yang beredar memberikan kesan negatif, seolah dia suami yang dzalim dan hanya menggunakan gajinya untuk judi online dan perempuan lain. Keluarga ingin memperbaiki citra diri almarhum,” paparnya.

Meski keluarga mengakui bahwa Briptu Rian diketahui bermain judi slot online sebelum menikah, informasi itu didapat dari terdakwa, Briptu Fadhil.

“Dila sudah tahu tentang kebiasaan itu saat mereka berpacaran, kami baru mengetahuinya dari Dila menjelang pernikahan,” ungkap kakak almarhum, Fortunaria Haryaning Devi.

Keluarga menekankan bahwa klarifikasi ini bukan untuk menyudutkan Dila, melainkan untuk memberikan perspektif yang lebih adil mengenai almarhum.

Pelimpahan berkas kasus Briptu Fadhilatun Nikmah ke Kejaksaan Negeri Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut telah resmi dilakukan pada 25 September 2024. Saat ini, mantan Polwan tersebut ditahan di Polda Jatim dan terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

Diketahui, Briptu Rian merupakan warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang, sementara istrinya bertugas di Polres Mojokerto Kota. Keduanya tinggal bersama tiga anak di rumah dinas di Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto. Keributan rumah tangga mereka terjadi pada 8 Juni 2024, yang berujung pada pembakaran Briptu Rian oleh istrinya.

Jenazah Briptu Rian dimakamkan di kampung halamannya di Jombang dengan prosesi kedinasan pada 9 Juni 2024. Tempat peristirahatan terakhirnya berada di Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.

Akan ada sidang selanjutnya yang akan di hadiri oleh seluruh saksi dan ahli pada tanggal (5/11/2024). (Firda*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page