
Jakarta, Kabarterdepan.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
Sidang yang berlangsung secara terbuka sejak pukul 10.30 WIB itu dihadiri oleh sejumlah tokoh, termasuk Anies Baswedan.
Anies yang datang bersama juru bicaranya, Shahrin Hamid, mengikuti jalannya sidang dan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Setelah sidang, Anies menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum Tom Lembong untuk langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut.
“Saya ingin sampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah memberikan kesempatan untuk eksepsi dibacakan hari ini juga,” ujar Anies usai menghadiri sidang.
Menurutnya, keputusan ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang lebih utuh mengenai perkara yang menjerat Tom Lembong.
“Sehingga kita semua keluar dari sidang hari ini dengan mendengar secara lengkap baik dari jaksa penuntut maupun dari penasihat hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anies berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang disampaikan dan mengambil keputusan yang objektif serta berlandaskan kebenaran dan keadilan.
“Tentu kita berharap agar majelis hakim mengambil keputusan dengan objektif, berdasarkan prinsip kebenaran, kepastian hukum, dan keadilan,” ungkapnya.
Ia juga menilai majelis hakim telah membuat keputusan yang tepat dengan mengizinkan pembacaan eksepsi, yang menurutnya merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi hukum.
“Kami yakin majelis hakim akan mengambil keputusan yang benar. Hari ini mereka telah membuat keputusan yang sangat baik dengan memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan eksepsi,” kata Anies.
Sebagai informasi, sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa, dengan hakim ketua Dennie Arsan Fatrika serta didampingi oleh hakim anggota Purwanto Abdullah dan Ali Muhtarom.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016, di mana Tom Lembong didakwa merugikan negara hingga Rp 578 miliar. (Fajri)
