
Bantul, kabarterdepan.com – Polisi mengamankan pelaku penganiayaan kepada seorang driver ojek online (ojol) di Palbapang, Bantul, DIY, Rabu (15/10/2025).
Pelaku diketahui berinisial IGS (27) yang berporfesi sebagai buruh harian lepas asal Dlingo. Sementara korban yang berprofesi sebagai driver ojol berinisial BF (35).
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Achmad Mirza menyampaikan, awal mula penganiayaan ketika korban mendapat pesanan penumpang dan menuju lokasi di Padukuhan, Serut, Palbapang.
“Sesampainya disana malah dimaki-maki dan disuruh pulang oleh Terlapor. Selanjutnya BF mengcancel orderan kemudian putar balik meninggalkan tersangka,” katanya, Jumat (17/10/2025).
Kemudian pelaku menghadang korban di Kampung Jopaitan pada pukul 00.30 WIB.
Pelaku kemudian mengeluarkan celurit dan mengayunkannya hingga mengenai helm korban.
“Pelaku kemudian melakukan pemukulan sebanyak 1 kali menggunakan tangan dan 2 kali pada bagian muka hingga mengakibatkan luka memar,” ujar Mirza.
Akibat kekerasan yang dialami, BF melaporkan ke Polres Bantul untuk proses hukum lebih lanjut.
Respon Cepat Polres Bantul
Polres kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi. Tak lama kemudian pelaku diamankan oleh kepolisian.
Dari interogasi yang dilakukan polisi, tersangka mengaku tersinggung dengan kalimat yang di ucapkan oleh korban dengan kalimat yang menyinggung pelaku, “Wolaa wong wong nyambut gawe, cen ra urus”.
Mirza mengimbau kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melibatkan emosi.
“Jika tidak mampu mengendalikan situasi, segera minta bantuan kepada pihak berwajib melalui pamggilan cepat polisi 110,” pungkasnya.
Atas penyalahgunaan senjata tajam pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (Hadid Husaini)
