
Surabaya, Kabarterdepan.com- Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar penandatanganan MoU antara Pengadilan Tinggi Agama Surabaya dengan Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekaligus sarasehan “Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” di gedung Sekretariat Daerah pada Kamis (22/1/2026).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan ketahanan nasional dimulai dari unit terkecil yakni ketahanan keluarga.
Oleh sebab itu perlunya andil instansi instansi dalam menguatkan ketahanan keluarga, dikarenakan di era modern saat ini banyak yang berbagi masalah keluarga di sosial media, hal ini bukan malah memperbaiki justru memperburuk persoalan yang sedang terjadi.
“Ketahan keluarga itu bisa dikuati oleh banyak elemen, yang penting jangan curhat melalui sosial media. Itu biasanya tambah ambyar,” kata Khofifah saat memberikan sambutan, Kamis (22/1/2026).
Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Zulkarnain menuturkan saat ini angka pernikahan di Indonesia mengalami menurunan sementara angka perceraian terus meningkat signifikan setiap tahun.
“Berdasarkan data Kementerian Agama data pernikahan tahun 2024 sebesar 2 juta untuk seluruh Indonesia. Tetapi angka perceraian meningkat, ini tentu menjadi persoalan yang harus menjadi perhatian bersama,” kata Zulkarnain, Kamis (22/1/2026).
Angka Perceraian 2025
Pada tahun 2025, data perceraian di Jawa Timur mencapai 93.733 perkara, dengan rincian 23.714 cerai talak, dan 70.019 perkara cerai gugat. Angka ini mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan data 2024 diman jumlah perkara perceraian hanya 90.906.
Oleh sebab itu, Mou dipandang sangat penting karena memiliki cakupan yang lebih luas, tidak terbatas pada perlindungan terhadap hak Perempuan dan anak pasca perceraian saja, tetapi mencakup perlindungan hak kepada seluruh anggota keluarga dan harta kekayaan keluarga.
“MoU ini penting karena di hukum kita di Indonesia belum mengatur secara detail tentang eksekusi putusan mengenai keluarga. Putusan keluarga ini jalan keluarnya kerja sama dengan Pemerintah Daerah dan instansi lain,” pungkasnya.
