
Badung, Kabarterdepan.com – Kabar kematian perempuan muda Bali itu menyebar dengan cepat melalui media sosial, Jumat (4/4/2025).
Dugaan sementara, KMS (21) melakukan bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Petang, Badung. Bali.
Dari investigasi polisi, dari ponsel pelaku ditemukan beberapa tagihan pinjaman daring (pindar). Diduga kuat NMS memilih mengakhiri hidup karena tertekan oleh masalah utang.
Ulah pati, istilah dalam bahasa Bali untuk menyebut bunuh diri, menjadi masalah yang tidak enteng di Bali. Provinsi yang lebih dikenal dengan nama Pulau Dewata ini menjadi provinsi dengan angka bunuh diri tertinggi di Indonesia. Suicide rate atau tingkat bunuh diri dihitung berdasarkan jumlah kasus bunuh diri dibandingkan dengan jumlah penduduk
Data Pusat Informasi Kriminal Indonesia (Pusiknas) Polri menyebut laporan kasus bunuh diri di Bali sepanjang 2023 angkanya mencapai 3,07. Angka tersebut jauh melampaui provinsi-provinsi lain di Tanah Air. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menempati peringkat kedua jumlah tingkat kasus bunuh diri, dengan angka suicide rate sebesar 1,58.
Sementara di peringkat ketiga ditempati Provinsi Bengkulu dengan angka suicide rate sebesar 1,53. Disusul Aceh yang menempati posisi buncit dari seluruh provinsi di Indonesia, angka suicide rate-nya hanya 0,02.
Pada 2023 terdapat 135 kasus bunuh diri di Bali yang dilaporkan. Bila dibandingkan dengan jumlah penduduk yang berkisar 4,3 juta jiwa, angka tersebut tergolong tinggi.
Bali yang mayoritas masyarakatnya memeluk agama Hindu membuat banyak orang bertanya-tanya, mengapa dengan mudah orang Bali memilih ‘ulah pati’ sebagai jalan pintas dari berbagai masalah dalam hidup, dan bagaimana pandangan agama Hindu tentang bunuh diri?
Kadek Satria, Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng Bali menjelaskan, agama Hindu tidak membenarkan tindakan ulah pati atau bunuh diri. Menurutnya, dalam keyakinan agama Hindu, atma (roh manusia) bersifat kekal dan abadi, sehingga kematian bukanlah akhir dari perjalanan hidup.
“Kematian adalah bagian alami dari siklus kehidupan yang harus diterima. Dunia ini merupakan tempat bagi manusia untuk menyucikan atma melalui perbuatan baik (subha karma) dan menghindari perbuatan buruk (asubha karma),” ujarnya.
Kadek Satria menambahkan, dalam Bhagavad-Gita terdapat dua jalur perjalanan atma setelah kematian, yaitu Uttarayana (jalur terang/dewa) bagi mereka yang menjalani kehidupan dengan kebaikan, serta Daksinayana (jalur kegelapan) bagi mereka yang masih terikat pada duniawi dan karma buruk.
“Dalam kitab Parasara Dharmasastra, disebutkan bahwa roh orang yang meninggal akibat ulah pati akan terkurung dalam alam kegelapan selama 60 ribu tahun,” katanya.
Sementara itu, imbuh Kadek Satria, dalam Lontar Yama Purwa Tattwa Atma, dijelaskan bahwa jenazah korban bunuh diri harus dikubur terlebih dahulu sebelum prosesi ngaben dapat dilaksanakan setelah lima tahun.
“Ulah pati bukanlah jalan keluar dari permasalahan hidup. Sebaliknya, ini justru menambah penderitaan bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Ia berharap para rohaniwan, akademisi dan para penyuluh agama Hindu dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat mengenai dampak bunuh diri dari perspektif ajaran Hindu. “Juga, mendorong individu untuk mencari solusi yang lebih positif dalam menghadapi tantangan hidup,” tutupnya. (WIJ)
