Anggota DPR Usulkan Gerbong Khusus Perokok, KAI Tegaskan Larangan Merokok Sejak 2012

Avatar of Redaksi
steptodown.com331592
Ilustrasi kereta api PT KAI. (Shutterstock)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyediakan satu gerbong khusus bagi penumpang yang merokok pada layanan kereta jarak jauh.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, di Senayan, Rabu (20/8/2025) lalu.

“Nah paling tidak Pak, ini ada masukan juga, gerbong yang selama ini dulu ada tapi dihilangkan adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” kata Nasim.

Menanggapi hal itu, KAI menegaskan bahwa larangan merokok di seluruh area kereta api telah diberlakukan sejak 2012. Aturan tersebut juga mencakup rokok elektrik atau vape.

“Ini bukan kebijakan instan, tapi hasil pertimbangan matang dan bentuk kepatuhan KAI terhadap regulasi, demi mewujudkan kesehatan dan kenyamanan kepada pelanggan,” tulis KAI dalam pernyataan resmi yang dikutip dari akun @KAI121, Kamis (21/8/2025).

KAI menambahkan, pihaknya yakin perjalanan ideal adalah ketika semua orang bisa menikmati udara bersih dan lingkungan yang aman.

“Kami akan terus memprioritaskan keselamatan dan kesehatan seluruh pelanggan,” tegas manajemen.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono, menegaskan larangan merokok di transportasi publik telah memiliki dasar hukum jelas.

Aturan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau.

“Angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR. Harus dipastikan juga perjalanan dengan kereta api memberikan pelayanan maksimal bagi pelanggan yang mencakup udara bersih dan sehat di dalam kereta,” jelas Allan. (Riris)

Responsive Images

You cannot copy content of this page