
Banyuwangi, kabarterdepan.com – Muhammad Murni Abdullah, pengusaha di Banyuwangi yang melakukan tindakan pengancaman disertai kekerasan ke seorang juru parkir terancam 1 tahun penjara.
Hal tersebut diungkap Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi pada Senin, (11/11/2024).
Diurai kapolresta, Murni sebagai terlapor terbukti terlibat proses hukum melalui peristiwa pengancaman disertai kekerasan yang telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Yaitu saat peristiwa terjadi pada Rabu, (30/10/2024) lalu jukir tengah mengatur lalu lintas truk di area gudang toko yang menyebabkan kendaraan tersangka tersendat.
Di saat itulah tersangka bersikap arogan kepada korban yang dengan mengatakan bahwa akan menembak korban, yang dianalogikan oleh polisi, jika tersangka mengancam menembak, maka ada senjata api di sana.
“Melalui gelar perkara yang telah kami gelar, terlapor kemudian ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan dilakukan penahanan sejak Sabtu, (9/11/2024),” terang kapolresta.
Mendukung peningkatan status terlapor, polisi mengamankan barang bukti rekaman CCTV di 4 titik yaitu Toko abbamart, McD, CCTV dishub di simpang Taman Sri Tanjung, serta Simpang 5.
“Barang bukti yang diamankan CCTV di 4 titik yang menunjukkan terlapor benar yang mengemudikan mobil dan memberi petunjuk kuat bahwa terlapor melakukan perbuatan ancaman kekerasan,” ujar Rama.
Selain bukti CCTV, penyitaan juga dilakukan terhadap alat yang digunakan untuk melakukan ancaman kekerasan yaitu pistol 2 magazin jenis Glock 43 dengan 12 amunisi.
“Kepemilikan senjata legal, tapi karena pemilik tersangkut kasus hukum maka sesuai aturan, senjata nantinya akan ditarik dan digudangkan,” bebernya.
Mobil sedan mewah pengusaha warga Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi dengan nomor polisi P 44 PII yang digunakan juga diamankan polisi.
Bahkan mobil tersebut mendapatkan tindakan penilangan karena warna mobil merah muda tersebut tidak sesuai dengan dokumen kepemilikan.
Sementara itu, atas perbuatannya, Murni kini harus bertanggungjawab dan menghadapi tuntutan hukum Pasal 335 Ayat 1 dengan ancaman 1 tahun penjara. (Fitri)
