AMPP Laporkan 5 ASN Pemkab Mojokerto ke Bawaslu Atas Pelanggaran Netralitas

Avatar of Redaksi
IMG 20240725 WA0155
AMPP saat konfrensi pers jelaskan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN kepada Bawaslu. (Alief Wahdana/kabarterdepan.com)

Mojokerto, kabarterdepan.com –Aliansi Masyarakat Pengawas Pemilu (AMPP) melaporkan 5 ASN Kabupaten Mojokerto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), atas dugaan ketidaknetralan dengan turut hadir mendukung salah satu yang akan menjadi bakal calon Bupati Mojokerto.

Ketua AMPP Mojokerto, Mustiko Romandhoni menyampaikan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut terjadi pada tanggal 17 dan 19 Juli 2024.

“5 ASN yang melanggar netralitas 2 di antaranya 2 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 3 Camat,” ungkapnya saat konferensi pers bersama awak media di Cafe Lanang Telu, Gondang, Mojokerto, Kamis (25/7/2024).

Laporan yang dilayangkan ke Bawaslu, lanjut Mustiko, dilampirkan bukti video akun media sosial dari salah satu Kepala OPD, dan juga ada bukti video salah satu Camat mendampingi Gus Dulloh sebagai bakal calon Wakil Bupati yang sudah deklarasi akan mendampingi petahana Bupati Ikfina.

Disinggung laporan netralitas ASN, sedangkan KPU belum menetapkan Ikfina sebagai calon bupati dan belum pada tahapan masa kampanye, Mustiko menegaskan ASN harus netral bukan hanya pada saat masa kampanye, tapi sejak tahapan pilkada dimulai oleh KPU.

“Padahal netralitas ASN harus ditegakkan sejak tahapan pilkada itu dimulai bukan pada saat masa kampanye saja. Aturannya jelas di UU ASN itu, di peraturan pemerintah (PP) tentang kode etik ASN juga sangat jelas,” tegas Mustiko yang juga pernah menjadi staf Bawaslu Kabupaten Mojokerto ini.

Menurut Mustiko, ASN yang menempati jabatan strategis dalam birokrasi cenderung terlibat dalam politik, baik secara aktif maupun pasif. Keterlibatan ini umumnya merupakan bentuk dukungan terselubung kepada salah satu calon, dengan motif utama untuk meningkatkan prospek karier mereka. Iming-iming atau janji politik jabatan mentereng sering menjadi daya tarik apabila calon terpilih menjadi kepala daerah. Selain itu apabila calonnya adalah petahana yang notabene adalah atasan mereka sekarang.

Menurutnya pesta demokrasi lima tahunan ASN harus netral, karena para ASN ini dikhawatirkan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon.

“Paling dikhawatirkan penggunaan aset negara apalagi Pejabat ASN yang level atas, mereka bisa menggunakan fasilitas APBD, fasilitas kendaraan dinas, program-program bansos yang dihadiri calon, karena seringkali keberpihakan ini yang kita khawatirkan. Makanya Bawaslu dan KASN memantau ini,” ujarnya.

Terkait laporan yang sudah ia layangkan ke Bawaslu, Mustiko juga mengaku sudah dimintai keterangan mendalam oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto.

“Tinggal lihat saja Bawaslu Kabupaten Mojokerto respons dan langkahnya seperti apa dalam proses jalannya laporan dugaan pelanggaran ini,” ujarnya.

“Harapannya Bawaslu segera tetapkan sebagai pelanggaran netralitas ASN dan merekomendasikan ke KASN Pusat agar bisa jadi pelajaran kepada semua ASN agar tidak menggadaikan netralitasnya demi moncernya jabatan nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Doddy Faizal ketika dikonfirmasi terkait adanya laporan pelanggaran netralitas ASN, ia membenarkan laporan tersebut sudah diterima Bawaslu.

“Kami akan proses dan tindak lanjuti semua laporan yang masuk di Bawaslu,” cetusnya. (Alief)

Responsive Images

You cannot copy content of this page