Kota Mojokerto, Kabarterdepan.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menegaskan, mulai tahun 204 ini, Pemkot Mojokerto telah melakukan penyesuaian pada sejumlah jenis pajak dan retribusi.
Dijelaskan Ali, penyesuaian tarif ini dilakukan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Diantaranya menurunkan pajak parkir hingga meniadakan biaya retribusi pada uji kir dan uji tera.
“Sehingga terdapat sejumlah perubahan terhadap nilai pungutan yang diberlakukan per 1 Januari 2024, ada beberapa yang tarifnya berubah, ada juga yang masih tetap, dan ada juga yang ditiadakan,” ungkap Ali, Kamis (25/1/2024).
Tentunya, kebijakan ini diharapkan disambut gembira masyarakat dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Beberapa pajak yang turun, lanjut Ali, seperti pajak parkir yang dikelola oleh perusahaan maupun perorangan yang selama ini dikenakan tarif sebesar 20 persen mulai tahun 2024 nilainya hanya ditetapkan 10 persen.
Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro mengatakan, pajak pertunjukan musik, tari, permainan ketangkasan, permainan anak-anak hingga pertandingan olahraga yang sebelumnya dipatok 15 persen juga turun menjadi 10 persen.
“Penyesuaian tarif tersebut seiring dengan perubahan pengelompokan jenis pajak. Terkecuali pajak jasa hiburan pada karaoke, panti pijat, diskotek, kelab malam, bar, dan spa yang tidak mengalami perubahan, tetap 40 persen,” terang Mas Pj.
Penyesuaian juga diberlakukan pada tarif retribusi daerah. Bahkan dua jenis retribusi telah ditiadakan mulai tahun ini yakni retribusi uji kir kendaraan bermotor dan uji tera pada alat ukur atau timbang.
“Dulu kan uji kir dan tera kena retribusi, sekarang tidak boleh naik retribusinya. Cuma pelayanannya harus tetap diberikan kepada masyarakat,’’ pungkasnya. (*)
Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.