
Jakarta, Kabarterdepan.com – Organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta koperasi kini resmi diizinkan mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Keputusan ini diambil setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dalam rapat paripurna ke-13, Selasa (18/2/2024).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat di daerah tambang agar dapat merasakan manfaat ekonomi dari sumber daya alam mereka sendiri.
Menurutnya, selama ini pengelolaan tambang hanya didominasi oleh segelintir pengusaha besar yang mayoritas berkantor di Jakarta.
“Kita tahu bahwa pengelolaan mineral batu bara itu hanya dikuasai oleh pengusaha-pengusaha besar dan itu lagi itu lagi,” kata Bahlil kepada wartawan.
Bahlil juga menekankan bahwa selama ini masyarakat lokal belum mendapatkan kesempatan maksimal dalam pemanfaatan sumber daya alam yang ada di wilayah mereka.
Oleh karena itu, pemerintah memprioritaskan UMKM, koperasi, dan ormas dalam pemberian izin usaha pertambangan sebagai upaya pemerataan ekonomi.
“Secara jujur kami harus katakan bahwa ruang-ruang untuk mengoptimalkan mereka dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam kita ini belum maksimal. Nah karena itu kami mulai dari minerba,” imbuhnya.
Pemerintah melihat kebijakan ini sebagai bagian dari redistribusi aset yang tetap mengikuti regulasi ketat. UMKM yang mendapat izin juga harus berasal dari daerah setempat agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat lokal.
Bahlil menegaskan bahwa izin yang diberikan tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dalam bentuk apa pun.
“IUP-nya yang akan kami prioritas kasih untuk UMKM, organisasi keagamaan, koperasi itu tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apa pun. Bukan beli, dikasih, habis itu dijual lagi,” tegasnya.
Di sisi lain, usulan agar perguruan tinggi turut menerima WIUP akhirnya dibatalkan. Pemerintah menilai bahwa perguruan tinggi harus tetap independen dan tidak terlibat dalam pengelolaan tambang secara langsung.
Namun, Bahlil mengatakan pemerintah sedang mencari formulasi terbaik agar perguruan tinggi tetap dapat merasakan manfaat dari sektor pertambangan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan sektor pertambangan tidak lagi menjadi monopoli perusahaan besar, melainkan dapat menjadi sumber kesejahteraan bagi masyarakat luas, khususnya di daerah yang kaya akan sumber daya alam. (Riris*)
