Alasan Mujiono Terima Tawaran Wabup untuk Pilkada Banyuwangi

Avatar of Redaksi
IMG 20240806 WA0083 1
Mujiono, Sekda Kabupaten Banyuwangi bakal. Maju sebagai calon wakil bupati di Pikada Banyuwangi. (Fitri Anggiawati/kabarterdepan.com)

Banyuwangi, kabarterdepan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuwangi, Mujiono bakal mendampingi petahana Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banyuwangi yang diselenggarakan 27 November 2024.

Hal tersebut karena Ipuk dan Mujiono telah mendapatkan rekomendasi dari 5 partai di antaranya Nasdem, Golkar, Demokrat, PPP, dan Gerindra untuk menjadi calon bupati dan calon wakil bupati.

Mujiono mengatakan, ada sejumlah alasan kepercayaan dirinya untuk menerima pinangan menjadi wabup Ipuk di Pilkada Banyuwangi adalah sebagai birokrasi murni, kinerjanya mengawal kebijakan dan program yang dicanangkan oleh kepala daerah sesuai dengan target dan realisasi.

“Yang kami lakukan semata-mata bagaimana Banyuwangi semakin bagus,” kata Mujiono.

Soal kendala, Mujiono mengatakan bahwa ia juga menghadapi kendala dan tantangan, terutama dari karakter daerah yang memiliki beragam budaya.

“Yang tak kalah penting setiap mengambil kebijakan, kami selalu meminta pendapat legislatif,” tuturnya.

Hal tersebut bukan hal yang mudah karena Pemkab Banyuwangi dan legislatif harus memiliki komunikasi, koordinasi dan kesamaan visi misi agar tujuan dapat terpenuhi.

“Apabila dievaluasi, secara umum kinerja kami semakin hari semakin baik,” ujar Mujiono.

Ke depan, Pemkab Banyuwangi disebutnya tak akan jumawa karena kinerja yang telah baik akan terus dievaluasi agar dapat disempurnakan.

Di sisi lain, saran dan masukan untuk Pemkab Banyuwangi akan terus diterima dengan tangan terbuka sebagai bagian dari perbaikan kinerja.

“Legasi kami semua kami lakukan dengan kesabaran, keikhlasan dan saya niatkan untuk ibadah,” tandasnya.

Untuk diketahui, Mujiono yang telah menjadi Sekda Banyuwangi selama 5 tahun dan akan purna tugas dalam 2 tahun tersebut akan mengurus pengunduran diri seusai ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pendamping Ipuk. (Fitri)

Responsive Images

You cannot copy content of this page