IMM Toyota - Mojokerto
Kitoshindo
Birth Beyond

Terekam CCTV, Pencuri di Pamekasan Diringkus

Avatar of Jurnalis : Erix - Editor : Yunan
Polres pamekasan
Kasat Reskrim Polres Pamekasan pimpin konferensi pers kasus pencurian (Humas Polres Pamekasan)

Kabupaten Pamekasan, KabarTerdepan.com – Pelaku aksi pencurian di Pamekasan dapat diungkap anggota Opsnal Polsek Pademawu, Polres Pamekasan. Berbekal rekaman Closet Circuit Television (CCTV) pencuri akhirnya diringkus petugas kepolisian. Pelaku ternyata seorang residivis di kejahatan yang sama.

Peristiwa tindak pidan aitu terjadi bulan Juli 2023 lalu. Jumat (21/7/2023) sekitar pukul 12.15 WIB telah terjadi tindak pencurian di Toko Barokah Jaya alamat Dusun Nanggirik, Desa Murtajih Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan dengan Korban bernama Hairul Anam.

Responsive Images

Kronologinya bermula ketika korban sedang melaksanakan Salat Jum’at dan meninggalkan tokonya dalam posisi tertutup dan pagar terbuka. Setelah selesai melaksanakan Salat Jum’at korban langsung kembali ke toko Barokah Jaya miliknya.

Pada saat itu ada seorang wanita yang memberi tahu bahwa ada seorang laki laki yang membawa 1 satu Rol Talang Galvalum. Mendengar informasi tersebut korban langsung mengecek CCTV di toko tersebut, dan benar adanya bahwa 1 (satu) Rol Talang Galvalum milik korban yang sebelumnya diletakkan di depan toko dibawa oleh tersangka. Korban langsung melaporkan ke Polsek Pademawu.

Berbekal rekaman CCTV itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku pada Jumat (4/8/2023). Pelaku inisial S ditangkap pukul 01.30 WIB.

“Alhamdulillah, pelaku inisial S, berhasil ditangkap pada hari Jumat,  4 Agustus 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di Dusun Combih, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Eka Permana, Kasat Reskrim Polres Pamekasan, Senin (21/8/2023).

Adapun barang bukti barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah kemeja lengan pendek warna hitam, satu buah helm wama merah, dan satu unit sepeda motor Yamaha MIO.

Sementara barang bukti pendukung lainnya satu buah Flash disk ukuran 32 GB wama silver berisikan 9 rekaman CCTV.

Kasat reskrim Polres Pamekasan menambahkan, bahwa Pelaku inisial S tersebut juga merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 pada tahun 2018 dan telah divonis kurungan pidana penjara selama 5 bulan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun,” pungkasnya. (*)


Eksplorasi konten lain dari Kabar Terdepan

Mulai berlangganan untuk menerima artikel terbaru di email Anda.

Tinggalkan komentar