
Jakarta, Kabarterdepan.com – Perkampungan Budaya Betawi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Kamis (26/6/2025, dipenuhi ratusan Klien Pemasyarakatan yang melaksanakan aksi bersih-bersih lingkungan.
Kegiatan ini menjadi penanda resmi diluncurkannya Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025, sebagai bentuk implementasi awal Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada tahun 2026.
Gerakan tersebut digelar secara serentak oleh klien pemasyarakatan di 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia.
Fokus kegiatan adalah keterlibatan langsung Klien Pemasyarakatan dalam kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum, membantu warga, dan melibatkan diri dalam kegiatan sosial lainnya.
Komitmen Nyata Pemasyarakatan Sambut KUHP Baru
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa kegiatan ini adalah simbol kesiapan Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana alternatif non-penjara.
“Ini bukan sekadar kegiatan sukarela. Ini adalah bentuk nyata dari penebusan kesalahan klien kepada masyarakat. Pemasyarakatan tidak hanya menjalankan fungsi hukuman, tetapi juga membangun kembali jembatan reintegrasi antara pelaku, masyarakat, dan negara,” ujar Agus.
Ia menekankan bahwa pidana kerja sosial adalah salah satu bentuk reformasi pemidanaan yang humanis, memberikan manfaat bagi masyarakat, sekaligus mengurangi overcrowding di lembaga pemasyarakatan.
Agus juga menyinggung keberhasilan penerapan pidana non-penjara terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) sejak diberlakukannya UU No. 11 Tahun 2012.
Melalui peran aktif Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam proses diversi, jumlah anak di lapas dan rutan berhasil ditekan dari sekitar 7.000 menjadi hanya 2.000.
Keberhasilan itu, kata Agus, menjadi landasan kuat untuk menerapkannya juga pada kasus pidana pelaku dewasa.
Peran Strategis Pembimbing Kemasyarakatan
Menurut Menteri Agus, peran PK sangat penting dan multifungsi. Tidak hanya membimbing klien, PK juga berperan sebagai “arsitek reintegrasi sosial” yang menjembatani kembali hubungan antara pelaku dan masyarakat yang sempat retak akibat tindak pidana.
Senada dengan itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang turut hadir, menyebut aksi bersih-bersih ini sebagai wujud awal dari pelaksanaan pidana kerja sosial.
Ia juga menambahkan bahwa bentuk kerja sosial ke depan akan lebih beragam, seperti pelayanan di panti jompo, sekolah, tempat rehabilitasi, hingga menjadi agen perubahan melalui edukasi dan motivasi kepada masyarakat.
Ia pun menyampaikan kebutuhan peningkatan kualitas dan kuantitas PK kepada Menteri IMIPAS, yang disambut baik dan dijanjikan tindak lanjutnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan komitmen institusinya dalam mendukung penerapan pidana alternatif.
“Kami siap menjalankan kebijakan ini dari tahap pra-adjudikasi, adjudikasi, hingga pasca-adjudikasi. Ini memperkuat misi kami bahwa Pemasyarakatan harus bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan KUHP baru, kategori Klien Pemasyarakatan kini meluas, tak hanya mereka yang menjalani Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, atau Asimilasi, tetapi juga termasuk yang dikenai pidana kerja sosial dan pidana pengawasan.
Hal ini menjadi bagian dari arah baru sistem pemidanaan nasional yang lebih restoratif dan adaptif terhadap konteks sosial.
Dukungan Stakeholder dan Pelibatan Publik
Selain Menteri IMIPAS dan jajaran kementerian, kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, aparat penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, pengadilan), serta stakeholder lainnya, baik secara langsung maupun virtual, dari seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Agus juga meninjau langsung aksi bersih-bersih yang dilakukan oleh 150 Klien Pemasyarakatan Jakarta, yang menyasar area taman, fasilitas umum, hingga danau di kawasan Perkampungan Budaya Betawi.
Melalui gerakan ini, Pemasyarakatan menegaskan komitmennya sebagai bagian dari sistem peradilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial, memperbaiki perilaku, dan membangun masa depan yang lebih inklusif bagi para pelaku tindak pidana. (*)
