Abu Janda: Wacana Penangguhan Penahanan Harus Dilawan!

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 07 05 at 12.10.08 9a26e8a0
Potret Abu Janda dalam unggahan videonya. (@permadiaktivis)

Sukabumi, Kabarterdepan.com – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengusulkan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus perusakan rumah singgah atau vila yang diduga dijadikan rumah ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Thomas Harming Suwarta, menyampaikan bahwa pihaknya siap menjadi penjamin dalam proses hukum tersebut, Kamis (3/7/2025). Menurut Thomas, pendekatan hukum seperti mediasi atau restorative justice bisa menjadi opsi penyelesaian yang lebih bijak dalam kasus ini.

Namun, hal tersebut langsung menuai gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk aktivis sekaligus pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda.

Dalam unggahan di akun pribadinya @permadiaktivis, Abu Janda menegaskan bahwa hingga saat ini para tersangka masih berada dalam tahanan dan belum dibebaskan.

“Lagi rame soal Kementerian HAM mau jadi penjamin penangguhan penahanan ini baru wacana ya guys. Kemenham baru usul, belum dilakukan. Sampai pagi ini, para pelaku perusakan retret masih ditahan di Polres Sukabumi,” ujarnya.

Ia kemudian melontarkan kritik tajam terhadap usulan KemenHAM yang dianggapnya sebagai tindakan keliru dan tidak masuk akal.

“Saya gak tau kenapa Kemenham sampai memberi usulan yang dungu seperti itu. Mungkin stafsusnya salah sarapan. Harusnya makan roti sama telur, pagi-pagi dia makan sempak rombeng. Makanya usulannya agak error,” sindir Abu Janda.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa usulan penangguhan tersebut bertentangan dengan misi utama KemenHAM.

“Masa Kementerian HAM jadi penjamin bagi pelanggar HAM? Apa gak dungu itu?” tegasnya.

Abu Janda juga menyebut bahwa reaksi keras tidak hanya datang darinya, tetapi juga dari kalangan pejabat dan tokoh nasional. Menurutnya, beberapa pihak di pemerintahan tidak setuju dengan langkah KemenHAM.

“Dan asal temen-temen tau, blunder ini sudah memicu kemarahan dari pejabat-pejabat lain. Salah satunya anggota DPR RI dari Golkar yang mengecam keras usulan KemenHAM ini. General Purnawirawan Hendro Priyono juga sudah tegaskan bahwa para pelaku harus dihukum berat.”

Selain itu, Abu Janda mengingatkan bahwa langkah hukum terhadap para tersangka tidak boleh dilonggarkan begitu saja.

“Jadi pemerintah tidak satu suara dengan Kemenham ya. Kita akan lawan wacana penangguhan penahanan para pelaku ini. Pelaku mau dibebaskan? Tidak semudah itu!” Pungkasnya. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page