Abu Janda Tanggapi Kasus Bocah SD Tewas Diduga Perundungan Bermotif SARA: Saatnya Tertibkan Penceramah Intoleran

Avatar of Redaksi
WhatsApp Image 2025 06 02 at 19.53.49 c68cb110
Potret ayah siswa SD (kiri) disamping jasad anaknya, dan potret Abu Janda (kanan).

Nasional, Kabarterdepan.com Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, meninggal dunia setelah diduga menjadi korban perundungan bermotif suku dan agama.

Korban berinisial KB (8), siswa kelas 2 SD, mengembuskan napas terakhirnya, Senin (26/5/2025) di RSUD Pematang Reba setelah sebelumnya mengalami luka-luka serius diduga akibat dirundung oleh lima orang kakak kelasnya.

Ayah korban, Gimson Beni Butarbutar (38), menyatakan bahwa anaknya sudah sering mengalami perundungan yang menyinggung latar belakang suku dan agama.

“Seminggu yang lalu, dia itu sudah sering di-bully. Dibilang suku ini, agama ini. Itu sebelum dia sakit,” ungkap Gimson.

Menurut kronologi yang disampaikan keluarga, perundungan bermula saat KB pulang lebih awal dari sekolah, Senin (19/5/2025). Ia mengaku kepada orang tuanya bahwa ada acara sekolah, namun kemudian diketahui ia pulang karena merasa tidak enak badan.

Malam harinya, kondisi kesehatan KB memburuk dengan gejala demam tinggi, sakit pinggang, dan perut membengkak.

Beberapa hari kemudian, KB mengalami muntah darah dan kejang sebelum akhirnya meninggal dunia.

Pihak keluarga telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Seberida. Pihak kepolisian menyebutkan bahwa lima anak pelaku yang teridentifikasi masing-masing berinisial HM, RK, MJ, DR, dan NN.

Menanggapi peristiwa ini, aktivis media sosial Permadi Arya alias Abu Janda angkat bicara. Ia mengingatkan bahwa para pelaku masih anak-anak yang belum memiliki pemahaman utuh tentang moral.

“Pertama yang perlu diingat pelakunya ini adalah anak-anak umur 8–9 tahun, yang mana mereka tentunya belum punya konsep moral, yang mana benar, mana salah, mana boleh, mana gak boleh,” ujarnya.

Abu Janda menilai bahwa meskipun ada dugaan motif SARA, proses hukum tidak bisa menjerat pelaku karena masih di bawah umur, begitu juga dengan orang tua mereka.

“Saya waktu SD juga sering dihina bawa-bawa SARA, misal ‘dasar Jawa lu’ dan sebagainya, biasalah itu bercandaan anak SD, jadi kalaupun ada unsur SARA karena suku dan agama, pelaku tetap tidak bisa dijerat hukum karena masih anak-anak, orang tua anak-anak tersebut juga tidak bisa dijerat hukum meskipun katakanlah diduga mengajarkan intoleransi kepada anak-anaknya,” ucapnya.

Namun ia mengingatkan bahwa kejadian ini tak boleh diremehkan dan harus menjadi alarm bagi pemerintah, khususnya Kementerian Agama.

“Tapi menurut saya kasus ini perlu jadi perhatian dari Pak Menag dan Kemenag, perlu ada atensi terhadap Kristenfobia yang semakin parah di negeri ini agar mentertibkan ustad-ustad penceramah yang sering nyenggol agama lain dan menebar ketakutan, membuat orang fobia terhadap agama Kristen karena merekalah akar masalah dari kasus ini,” tegas Abu Janda. (Riris*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page