
Kota Mojokerto, Kabaraterdepan.com – Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto memusnahkan jutaan batang rokok ilegal sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai tanpa izin, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan ini berlangsung secara simbolis di Balai Kota Mojokerto, sementara pemusnahan dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Kabupaten Mojokerto.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I memusnahkan sebanyak 4.966.768 batang rokok tanpa cukai hasil penindakan periode Mei hingga Juli 2025. Nilai ekonomi dari barang tersebut diperkirakan mencapai Rp 7,37 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 4,8 miliar.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur.
“Kami sudah ke beberapa kota, termasuk Surabaya, untuk melakukan kegiatan pemusnahan serupa. Hari ini merupakan bagian dari rangkaian pemusnahan barang kena cukai ilegal di berbagai daerah. Harapan kami, jumlah rokok ilegal semakin berkurang dan tidak justru bertambah,” ujar Untung.
Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh Bea Cukai semata.
“Ke depan, pengurangan rokok ilegal hanya bisa terwujud bila semua pihak dapat bekerja sama dan memiliki komitmen yang sama,” tuturnya.
Sementara itu,Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, dalam sambutannya menyatakan dukungan penuh Pemerintah Kota Mojokerto terhadap upaya pemberantasan rokok cukai ilegal. Menurutnya, sinergi antarinstansi menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan perdagangan yang adil.
“Pemkot Mojokerto akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, serta masyarakat untuk mewujudkan iklim perdagangan yang sehat dan transparan,” tegas Rachman.
Ia juga mengungkapkan bahwa dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk Kota Mojokerto pada tahun 2025 mencapai Rp 38,6 miliar. Dana tersebut, kata Rachman, merupakan hak rakyat yang harus dikelola secara terbuka dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Sebanyak 30 persen akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat seperti bantuan langsung tunai dan BPJS, 20 persen untuk pemberdayaan ekonomi, 10 persen bagi penegakan hukum dan sosialisasi cukai, serta 40 persen untuk kampanye hidup sehat,” jelasnya.
Rachman juga menyampaikan pesan penting kepada masyarakat agar bersama-sama menolak peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal harus diberantas. Pemerintah tidak memusuhi masyarakat, melainkan berupaya melindungi agar petani tidak tertindas dan rakyat tidak dirugikan. Semoga langkah kecil ini menjadi awal untuk membangun Mojokerto yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya. (ADV
