
Sragen, kabarterdepan.com – Kisah YP (46), seorang guru taman kanak-kanak (TK) di Sragen, berubah drastis. Pada pertengahan Oktober 2025, ia tak lagi dipanggil “Pak Guru,” melainkan disebut sebagai tersangka.
YP yang masih berstatus guru honorer TK itu telah lebih dari sepuluh tahun mengajar anak-anak kecil belajar menyanyi, mewarnai, dan mengenal huruf. Kini guru TK itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Sragen pada Kamis (16/10/2025).
Guru TK diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya sendiri, seorang anak perempuan berusia 4 tahun 7 bulan.
Di tengah perubahan nasib dan jeratan persoalan hukum yang menimpanya, pria paruh baya ini sempat menuliskan isi hatinya di atas selembar kertas.
Guru TK Merasa Dizalimi
Dalam tulisannya yang tegas, ia menyatakan merasa dizalimi dan menolak disebut sebagai pelaku pencabulan.
Dalam surat tersebut, YP menyebut dirinya sebagai korban fitnah. Ia menuliskan sumpah atas nama Tuhan dan dengan keras membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya bersumpah atas nama Allah, saya tidak melakukan perbuatan keji itu. Saya siap menerima konsekuensi jika saya berbohong,” tulis YP dalam surat yang kini telah tersebar di media sosial.
Surat tulisan tangan tersebut menjadi viral setelah diunggah di akun Facebook miliknya, @Yul Prasetyo, dan kemudian disebarluaskan oleh komunitas Kumpulan Wong Sragen (KWS). Unggahan itu dibuat pada hari yang sama saat YP resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tak berhenti di situ, YP juga mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum kepada sejumlah pejabat penting di Sragen, seperti Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris Daerah, Ketua PGRI, anggota Komisi Pendidikan DPRD, hingga Bupati Sragen.
Kisah ini memicu berbagai reaksi dari publik. Ada yang bersimpati, ada pula yang mencibir. Namun, yang tak bisa dipungkiri, kasus ini menyisakan duka dari berbagai sisi, baik bagi keluarga korban, maupun keluarga YP yang kini terpuruk di bawah tekanan sosial dan stigma.
YP dikenal oleh beberapa warga sebagai sosok guru yang sederhana dan pendiam. Namun, penyidik memiliki pandangan berbeda.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasatreskrim AKP Ardi Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan YP sebagai tersangka.
“Modus operandi, pelaku diduga melakukan pencabulan di dalam kamar mandi sekolah, berdasarkan keterangan dari korban,” ungkap Ardi dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).

Bersuara di Tengah Proses Hukum
Langkah YP mengungkapkan isi hatinya melalui surat menuai pro dan kontra. Sebagian masyarakat menilai YP berusaha membela diri secara manusiawi. Sementara sebagian lainnya berpandangan bahwa kasus ini sebaiknya diserahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Sragen, Prihantomo, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari YP dan menyampaikan rasa keprihatinannya.
“Tentu ini menjadi hal yang berat bagi kita semua. Karena saat ini masih dalam proses hukum, maka kami mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada kabarterdepan.com, Kamis (16/10/2025).
Dukungan Moral IGTKI Kabupaten Sragen
Di sisi lain, di tengah proses hukum yang sedang berlangsung terhadap YP, Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Sragen menyampaikan dukungan moral dan permohonan doa kepada seluruh rekan sejawat.
IGTKI Kabupaten Sragen mengajak para guru serta masyarakat untuk memberikan dukungan moril kepada YP yang merupakan anggota aktif IGTKI Kecamatan Sragen.
“Kami, atas nama IGTKI Kabupaten Sragen, memohon doa dan dukungan dari teman-teman semua untuk Pak YP, rekan kami yang saat ini sedang menghadapi ujian berat berupa dugaan kasus yang tengah diproses oleh pihak berwenang,” tulis pernyataan IGTKI yang tersebar di grup whatshap, Rabu (22/10/2025).
Sebagai sesama pendidik, pihak IGTKI menyatakan percaya bahwa proses hukum akan mengungkap kebenaran secara adil dan transparan. Mereka juga mengedepankan semangat solidaritas, sembari tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebagai sahabat dan sesama pendidik, kami percaya bahwa kebenaran akan selalu menemukan jalannya. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan, kesabaran, dan perlindungan kepada beliau serta keluarganya dalam menghadapi ujian ini,” lanjut pernyataan itu.
IGTKI Kabupaten Sragen juga berharap agar masyarakat tetap bijak menyikapi kasus ini dan tidak memberikan vonis sosial sebelum proses hukum selesai.
“Mari kita doakan agar kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan, dan semua pihak diberi ketenangan serta kebijaksanaan dalam menghadapi situasi ini. Terima kasih atas doa dan empati teman-teman semua,” pungkas pernyataan IGTKI Sragen.
