Kemenkum Luncurkan Protokol Jakarta : Senjata Baru Lawan Dominasi AI dan Lindungi Hak Cipta Media Nasional

Jakarta
Penyerahan dukungan dalam bentuk penandatanganan komitmen bersama anggota AMSI mendukung revisi UU Hak Cipta dan Proposal Indonesia untuk Copyright dan Digital Enviromental di The Hub Epicentrum Kuningan, Rabu (22/10/2025) (Redaksi / Kabarterdepan.com)

Jakarta, Kabarterdepan.com – Di tengah derasnya gelombang kecerdasan buatan / Artificial Intelligence / AI yang mulai mengancam industri media, pemerintah Indonesia akhirnya mengambil langkah bersejarah.

Melalui Kementerian Hukum (Kemenkum), lahirlah Protokol Jakarta yang kemudian disebut sebagai Protokol Indonesia, regulasi revolusioner yang dirancang untuk melindungi hak cipta, memperkuat sistem royalti, dan menjaga kemandirian digital nasional.

Langkah besar ini diumumkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam pembukaan Indonesia Digital Conference (IDC) 2025 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di The Hub Epicentrum, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2025).

“Protokol Jakarta adalah tonggak penting untuk menegakkan kedaulatan intelektual bangsa. Perlindungan adalah inti dari ekosistem royalti,” tegas Supratman.

Media Terancam Kiamat Digital Akibat AI

Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika dalam sambutannya menyoroti ancaman serius AI terhadap eksistensi media. Ia mengungkapkan, riset internal AMSI menunjukkan hampir 30 persen trafik media daring saat ini berasal dari bot crawler AI yang secara otomatis menyalin konten berita tanpa izin dan tanpa kompensasi finansial.

“AI mengambil konten media untuk membuat konten baru, tapi mereka tidak membayar. Padahal media harus membayar wartawan, redaksi, dan server. Ini krisis eksistensi,” ujar Wahyu.

Krisis ini, lanjutnya, bukan hanya soal teknologi, tapi juga ekonomi. Pendapatan iklan media kian menurun, bahkan 80 persen sumber iklan kini bergantung pada pemerintah. Saat anggaran belanja iklan publik menurun, pendapatan media ikut terpuruk.

AI Bukan Satu-satunya Ancaman : Kreator Konten Juga Jadi Masalah

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi menegaskan, bukan hanya AI yang merugikan industri media. Para kreator konten juga kerap menggunakan berita dari media untuk membuat konten monetisasi tanpa memberikan royalti.

“Media mengeluarkan biaya besar untuk memproduksi berita. Tapi hasilnya dimanfaatkan orang lain secara gratis. Ini tidak adil,” ujar Dahlan.

Ia menilai, solusi terbaik adalah menempatkan karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang dilindungi undang-undang. Dengan begitu, media bisa memperoleh sumber pendapatan baru di luar iklan, yakni dari lisensi dan royalti berita.

Protokol Jakarta : Perlindungan Hak Cipta Era Digital

Melalui Protokol Jakarta, Kemenkumham berupaya menegakkan prinsip publisher right atau hak penerbit, konsep yang selama ini diperjuangkan di forum internasional seperti World Intellectual Property Organization (WIPO).

“Media adalah salah satu pilar demokrasi. Jika nilai ekonomi karya jurnalistik runtuh, maka napas demokrasi ikut sesak,” tegas Supratman.

Protokol ini juga memperkenalkan sistem digitalisasi pendaftaran hak cipta super cepat. Kini, proses pendaftaran karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) hanya membutuhkan waktu dua menit, dengan sertifikat digital resmi dari negara sebagai bukti pengakuan hukum.

Menariknya, pemerintah juga menyiapkan aturan agar sertifikat kekayaan intelektual bisa dijadikan jaminan kredit perbankan — menjadikan Indonesia negara ke-15 di dunia yang mengakui hak cipta sebagai aset ekonomi.

Isu Global : Ketimpangan Royalti Platform Digital

Dalam forum internasional, Indonesia menyoroti ketimpangan pembagian royalti antara platform global dan kreator lokal.

“Selama ini platform digital bisa mengambil 30 persen, penerbit 50 persen, sementara pencipta hanya 15 persen. Ini bukan soal tarif, tapi soal keadilan,” kata Supratman.

Karena itu, rancangan Protokol Jakarta akan dibawa ke sidang WIPO di Jenewa, Swiss, Desember 2025 mendatang. Pemerintah mengundang seluruh pemangku kepentingan media untuk berkontribusi menyempurnakan naskah regulasi tersebut.

Dukungan Penuh dari Dunia Media

Sebagai bentuk dukungan moral, Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyerahkan kanvas putih berisi tanda tangan ketua AMSI dari 28 provinsi kepada Menkumham sebagai simbol komitmen bersama.

“Jika perlindungan hak cipta atas berita bisa diakui dalam regulasi nasional dan global, maka ini akan jadi kontribusi bersejarah Indonesia bagi kemandirian digital,” ujar Wahyu.

IDC 2025 yang berlangsung dua hari ini juga menggandeng berbagai mitra besar seperti Sinar Mas Land, Astra International, Djarum Foundation, Pertamina, Telkom Indonesia, BNI, BRI, BSI, Indosat, dan sejumlah perusahaan nasional lainnya.

Menuju Kedaulatan Digital Indonesia

Tema besar IDC 2025, “Sovereign AI: Menuju Kemandirian Digital”, menegaskan tekad industri media dan pemerintah untuk menjaga kedaulatan data serta memastikan teknologi AI tidak menelan ekosistem pers nasional.

Dengan lahirnya Protokol Jakarta, Indonesia mengirim pesan kuat ke dunia: bahwa di tengah gempuran AI global, hak cipta manusia dan karya jurnalistik tetap harus dijaga sebagai warisan intelektual bangsa.

Responsive Images

You cannot copy content of this page