
Sidoarjo, kabarterdepan.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sepanjang September 2025, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 8,266 kilogram dan 10 butir ekstasi dengan nilai ekonomis mencapai Rp9,2 miliar.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara kepolisian, TNI, dan instansi terkait dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkoba.
“Aksi tegas ini telah menyelamatkan sekitar 65 ribu jiwa dari bahaya laten narkotika yang terus mengintai masyarakat,” tegas Kombes Christian Tobing dalam konferensi pers, Selasa (21/10/2025).
Modus Penyelundupan Sabu
Modus penyelundupan sabu terbongkar dari Informasi Denpom Lanudal Juanda. Kasus besar ini bermula dari laporan polisi LP/A/311/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM tertanggal 18 September 2025.
“Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menerima informasi dari Denpom Lanudal Juanda terkait dugaan penyelundupan sabu melalui jalur udara,”tambahnya.
Petugas Denpom berhasil menggagalkan pengiriman narkotika di Bandara Internasional Juanda, tepatnya di Jl. Terminal 2 Juanda, Dusun Sudimoro, Desa Betro, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip besar berisi sabu seberat 501 gram, sepasang pakaian, serta dua plastik buble wrap hitam yang digunakan sebagai penyamaran. Paket itu hendak dikirim melalui pesawat Batik Air ID-6573 rute Surabaya–Jakarta.
Penyelidikan berlanjut hingga mengarah ke wilayah Tangerang, Banten. Pada Rabu (23/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas menemukan paket mencurigakan di teras rumah yang kemudian diambil oleh A.R.F (22), warga Desa Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat hendak membawa paket tersebut, A.R.F langsung diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polresta Sidoarjo dengan backup dari BNN RI Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tambahan 477,61 gram sabu dengan kemasan identik seperti kasus sebelumnya.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut hingga Kamis (25/9/2025) pukul 02.15 WIB, di mana petugas berhasil menangkap W.L.N (27), seorang pekerja swasta asal Tebel Barat, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Dari tangan W.L.N, polisi menyita koper biru tua berisi tiga plastik besar sabu seberat ±7,788 kilogram, 10 butir ekstasi warna pink bergambar Labubu, serta pakaian. Barang haram tersebut diketahui merupakan titipan seseorang berinisial BY (DPO) yang berencana mengirimkannya ke wilayah Sunter, Jakarta Pusat.
Kedua tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Sidoarjo dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 hingga 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp8 miliar.
