
Mandailing Natal, kabarterdepan.com- Kasus guru SD Negeri 328 Sinunukan IV, Mandailing Natal (Madina) , Iyusan Sukoco, yang dilaporkan ortu siswa ke Polres Madina kini mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak.
Salah satu bentuk dukungan datang dari tim kuasa hukum Pemerintah Desa Sinunukan III, yang juga praktisi hukum asal Sinunukan, Joko Susanto.
Dukungan tersebut dituangkan dalam naskah legal opinion setebal 18 halaman, yang bertujuan untuk dikirimkan kepada Polres Madina.
Dalam dokumen tersebut, Joko Susanto menegaskan bahwa berdasarkan fakta hukum dan keterangan saksi, tindakan Iyusan Sukoco tidak memenuhi unsur kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Joko Susanto mengatakan awal kejadian ini saat Iyusan Sukoco membenarkan posisi siswi saat kegiatan baris-berbaris.
“Tindakan yang dilakukan Pak Iyusan murni merupakan bagian dari kewenangan pendidikan (tuchtrecht) yang sah dan proporsional. Tidak ada niat jahat atau unsur kekerasan. Semua saksi menyatakan bahwa beliau hanya membetulkan posisi barisan anak-anak saat latihan baris-berbaris,” ujar Dr (Hc). Joko Susanto, dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025).
Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia Kabupaten Mandailing Natal (PGRI Madina) juga turut memberikan dukungan.
Ketua PGRI Madina Defrion mengatakan, sebenarnya yang dilakukan guru itu hal yang lumrah ketika ada kesalahan maka naluri pendidik pasti menegur dan memberi contoh yang benar.
“Kalau ada info katanya guru menendang murid itu sangat tidak benar. Sepertinya orang tua murid terlalu maju dan disayangkan hal yang sepele ini harus dilaporkan ke Polres,” ujar Defrion, Senin (20/10/2025).
“Kami dari PGRI Kabupaten akan segera memediasi lagi dan mendatangi Polres Madina untuk membicarakan kelanjutan permasalahan ini,” pungkas Defrion.
Keterangan Iyusan Sukoco
Iyusan Sukoco, saat dikonfirmasi, membenarkan bahwa ia telah dipanggil oleh pihak Polres Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan kekerasan fisik tersebut.
“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi,” ujarnya, Minggu (19/10/2025). (Suhartono)
