Bupati Mojokerto Tegaskan Penggunaan BK Desa Wajib Profesional dan Bebas Korupsi

Avatar of Lintang
Bupati Mojokerto Muhammad Albarra dalam kegiatan Sosialisasi BK Desa untuk Infrastruktur pada Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. (Kominfo Kab Mojokerto)
Bupati Mojokerto Muhammad Albarra dalam kegiatan Sosialisasi BK Desa untuk Infrastruktur pada Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. (Kominfo Kab Mojokerto)

Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmen kuatnya dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan di tingkat desa.

Bupati Mojokerto Muhammad Albarra menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memastikan seluruh penggunaan Bantuan Keuangan (BK) Bersifat Khusus kepada Desa berjalan secara profesional, transparan, dan terbebas dari segala bentuk penyimpangan.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati yang akrab disapa Gus Barra, dalam kegiatan Sosialisasi BK Desa untuk Infrastruktur pada Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025. Acara sosialisasi penting ini digelar di GOR Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto pada Kamis (16/10).

Kegiatan tersebut menjadi forum penting yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Wakil Bupati Mojokerto, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, serta unsur Forkopimda Kabupaten Mojokerto.

Guna memperkuat aspek pengawasan dan pencegahan korupsi, turut hadir perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota. Peserta sosialisasi terdiri dari para camat, kepala desa penerima BK Desa, serta perangkat daerah terkait.

BK Desa sebagai Instrumen Pemerataan Pembangunan

Dalam arahannya, Gus Barra menjelaskan bahwa BK Desa merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah yang sangat vital. Anggaran ini secara spesifik diarahkan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan secara langsung meningkatkan kualitas pelayanan dasar yang diterima oleh masyarakat desa.

Oleh karena itu, ia memberikan penekanan tegas mengenai prinsip-prinsip yang harus dipegang teguh dalam pelaksanaan program ini.

“Pelaksanaan BK Desa harus dijalankan secara profesional, proporsional, adil, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada penyimpangan dalam bentuk apa pun, baik administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan korupsi,” tegas Bupati yang akrab disapa Gus Barra.

Menurutnya, seluruh kegiatan yang dibiayai melalui BK Desa wajib diselesaikan tepat waktu, tepat mutu, dan tuntas. Pemerintah desa juga diminta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang/jasa.

Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalokasikan BK Desa sebesar Rp113,587 miliar untuk memperkuat pembangunan infrastruktur desa. Anggaran tersebut terbagi dalam P-APBD 2025 senilai Rp83,010.000.000 untuk 192 desa di 18 kecamatan, dengan total 228 kegiatan.

Kemudian APBD Induk 2025 senilai Rp30,577.000.000 untuk 67 desa di 17 kecamatan, dengan total 98 kegiatan.

“Bantuan ini digunakan untuk kegiatan prioritas yang diusulkan oleh masing-masing desa dan disinergikan dengan pokok-pokok pikiran DPRD,” jelas Bupati.

Gus Barra juga menyebut, keberhasilan pembangunan daerah tak cukup diukur dari serapan anggaran atau hasil fisik, tetapi juga dari integritas pelaksanaan dan tata kelola yang bersih.

Untuk itu, Pemkab Mojokerto akan melakukan pengawasan dan pembinaan intensif melalui Bagian Administrasi Pembangunan, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta perangkat daerah teknis lainnya.

“Kita ingin memastikan tidak ada kegiatan yang mangkrak, tidak ada anggaran tersisa tanpa realisasi, dan tidak ada pelaksanaan yang menimbulkan persoalan hukum,” katanya.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah daerah dan desa, Gus Bupati berharap pembangunan Mojokerto dapat berjalan lebih cepat dan merata.

“Membangun Mojokerto tak hanya wacana, tapi kerja nyata lewat BK Desa,” tutupnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto, Nuryadi, dalam laporannya menegaskan, pelaksanaan BK Desa dijalankan tanpa praktik gratifikasi atau pungutan apa pun.

“Kami dari Sekretariat Daerah, khususnya Tim Monev dan Tim Fasilitasi BK Desa, tidak pernah memerintahkan desa untuk memberikan uang atau imbalan dalam bentuk apa pun,” tegas Nuryadi.

Ia menambahkan, kegiatan ini tidak hanya bersifat sosialisasi administratif, tetapi juga memberikan pembekalan hukum dan pencegahan korupsi.

Materi disampaikan oleh narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto, dan Polres Mojokerto Kota.

“Dengan adanya paparan langsung dari KPK, kejaksaan, dan kepolisian, diharapkan para kepala desa semakin memahami pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum dalam mengelola bantuan keuangan desa,” imbuhnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan pakta integritas oleh para kepala desa penerima BK Desa sebagai bentuk komitmen bersama mewujudkan tata kelola keuangan desa yang transparan dan akuntabel.

“Semoga sinergi antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa semakin kuat dalam membangun Mojokerto menuju kesejahteraan yang berkeadilan,” tutup Nuryadi. (*)

Responsive Images

You cannot copy content of this page