JCW Minta PNS Korupsi di Lingkungan Pemkab Sleman Tak Digaji

Avatar of Jurnalis: Ahmad
Pemkab Sleman
ESP, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman saat diamankan oleh Kejati DIY buntut korupsi pengadaan bandwith. (Kejati DIY for kabarterdepan.com)

Sleman, kabarterdepan.com – Jogja Corruption Watch (JCW) meminta agar Pegawai Negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak mendapatkan gaji.

Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba menyoroti pemberian gaji yang masih diberikan kepada Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sleman berinisial ESP.

“Meskipun ESP diberhentikan sementara namun tetap menerima gaji sebesar 50 ℅ (skema pertama) dari jabatan terakhir yakni Staf Ahli Bupati Sleman,” katanya, Selasa (14/10/2025).

Pemkab Sleman Perlu Lebih Tegas

Pemkab Sleman perlu menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap oknum PNS yang terjerat kasus korupsi.

Hal tersebut bisa berupa tidak memberikan gaji kepada pegawai yang memiliki status sebagai tersangka meskipun masih sementara.

Efek jera perlu dilakukan dengan memberikan peringatan kepada pegawai lainya yang mencoba untuk melakukan korupsi.

“Meskipun statusnya masih tersangka dan pemberhentian sementara sampai putusan inkrah, keputusan untuk tidak memberi gaji harus diambil,” katanya.

Kamba ingin ada rasa jera bagi para pegawai yang ingin melakukan hal yang sama.

Meskipun begitu, kamba menyebut jika pada akhirnya yang bersangkutan diputus tidak bersalah oleh pengadilan, ia berharap nama baik ESP dapat dipulihkan.

“Nama baiknya dipulihkan dan hak-haknya akan kembali diberikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemkab Sleman secara resmi memberhentikan sementara ESP, mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati DIY.

ESP dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan layanan bandwidth internet dengan nilai kerugian sebesar Rp 3 miliar. (Hadid Husaini)

Responsive Images

You cannot copy content of this page