
Jakarta, Kabarterdepan.com – Pemerintah makin serius memerangi praktik judi online yang kian meresahkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 23.929 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Langkah tegas ini merupakan hasil dari patroli siber intensif serta laporan masyarakat yang dikumpulkan melalui kanal resmi Kemkomdigi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pemerintah berkomitmen memutus aliran dana ilegal dari aktivitas judi online yang merugikan banyak pihak.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online benar-benar terputus,” tegas Meutya Hafid di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Meutya menjelaskan, upaya pemblokiran ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk menindak tegas pelaku judol, termasuk pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi keuangan mereka.
“Ini langkah konkret pemerintah untuk melindungi masyarakat dari jeratan judol yang kian masif dan merugikan,” ujarnya.
Selain melakukan pemblokiran, Kemkomdigi juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan judol dengan cara melaporkan situs, akun, atau rekening mencurigakan.
Masyarakat dapat menggunakan kanal resmi seperti:
aduankonten.id untuk melaporkan konten yang mengandung unsur judol, dan
cekrekening.id untuk mengecek atau melaporkan rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi.
“Kami mengajak masyarakat terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan. Peran publik sangat penting dalam menekan peredaran judol,” imbuh Meutya.
Langkah ini menandai keseriusan pemerintah dalam memutus ekosistem judol dari sisi keuangan, teknologi, dan partisipasi publik, demi menjaga ruang digital yang aman dan bersih.
