
Kota Batu, kabarterdepan.com- Buntut dari beredarnya surat dari Komite SDN 01 Punten, Kota Batu tertanggal 6 Oktober tahun 2025, dengan nomor surat 216/01/35.79.409/2025, yakni soal adanya dugaan pungutan liar (pungli) berkedok infaq di SD yang berlokasi di Jalan Raya Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu membuat beberapa wali murid mengeluh.
Mereka berpendapat, bahwa pungutan itu telah membebani dari sebagian besar para wali murid, hingga pada akhirnya menyampaikannya kepada media.
Para wali murid mengaku keberatan dengan ketentuan nominal Rp 100 ribu, sehingga berkesimpulan bahwa pungutan itu bukan sukarela, tetapi wajib dibayar.
Setidaknya, hal itu seperti yang disampaikan oleh salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, karena yang dikhawatirkan nanti anaknya yang terdampak.
“Terus terang saya bersama beberapa wali murid yang lain merasa keberatan, karena untuk makan sehari-hari saja saya juga kesulitan, ditambah adanya tarikan (pungutan)untuk pembangunan Musala Lamya Alfaruqi di SDN 01 Punten, karena disebutkan nominalnya Rp 100 ribu per wali murid,” tuturnya, pada Selasa (14/10/2025).
Menurutnya, dalam surat dari Komite SDN 01 Punten ini untuk pembayarannya dimulai 6 hingga 10 Oktober 2025.
“Kalau untuk pembayarannya itu lewat paguyuban kelas masing-masing. Selain itu, juga ada batas waktu untuk pembayaran. Jika memang sukarela, tentunya tidak menyebutkan nominal, apalagi ini kan sekolah negeri. Kesimpulan saya ini pungli berkedok infaq,” ujarnya penuh selidik, sembari mewanti-wanti agar namanya tak disebutkan.
Diwaktu yang sama, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada M. Chori, Kepala Dinas Pendidikan, Kota Batu.
“Kami cek dulu mas, dengan memanggil kepala sekolah untuk klarifikasi,” ujarnya.
Awak media juga melakukan konfirmasi kepada Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto.
“Inggih sudah saya teruskan ke Diknas,” ucap politisi Partai Gerindra ini.
Sementara itu, guna keberimbangan pemberitaan, awak media juga melakukan upaya konfirmasi kepada pihak SDN 01 Punten.
Kepala Sekolah Janji Kembalikan Uang
Kepala SDN 01 Punten, Lilis Iswanti, memberikan klarifikasi, terkait dengan pungutan untuk pembangunan musala yang dimaksud.
“Pagi tadi kami sudah dipanggil bapak Kepala Dinas Pendidikan, jadi kami sampaikan soal sumbangan sukarela tersebut, kami juga memberikan data terkait dengan kesepakatan dari wali murid, memang kesalahan komite mencantumkan nominal, jadi kami mengakui kalau itu salah, sebab saya sendiri juga tidak tahu, karena yang tahu itu komite sekolah,” paparnya.
Pihaknya juga berjanji, untuk tidak mengulangi lagi soal adanya dugaan tarikan apapun kepada para wali murid dalam bentuk apapun, dan juga berjanji akan mengembalikan uang yang sudah masuk.
“Total uang yang sudah masuk Rp 48 juta, ini kami rekap dan data kembali yang nantinya segera akan kami kembalikan kepada para wali murid,” janjinya.
Berharap Tak Dilaporkan
Pihak sekolah berharap kepada para wali murid, untuk tidak sampai menempuh langkah hukum dengan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Tentunya harapan kami kepada wali murid untuk tidak melaporkan kepada APH, sebab ke depan pihak sekolah dan komite tidak akan membebani wali murid lagi dengan iuran maupun sumbangan sukarela dalam bentuk apapun,” tandasnya. (Yan)
