
Palembang, Kabarterdepan.com – Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang siswa SMK Negeri 7 Palembang berinisial M (15). Ia dituduh oleh oknum guru berinisial Maya telah mengonsumsi narkoba pada Jumat (26/9/2025) lalu.
Tuduhan tanpa bukti tersebut membuat ibu korban, Nita (35), merasa tak terima. Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang diharapkan saat dipanggil pihak sekolah untuk mediasi.
“Jadi di sini aku meminta pihak oknum guru tersebut apabila tulus ingin meminta maaf kepada kami, tolong buat klarifikasi di media dan pulihkan nama baik anak saya lagi,” ungkap Nita dalam unggahan video di akun TikTok-nya, @nita_fsagung, pada Selasa (27/9/2025).
Merasa nama baik keluarganya tercemar, Nita langsung membawa anaknya untuk menjalani tes narkoba di RS Bhayangkara Palembang. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa sang anak negatif narkoba.

Oknum Guru Dituntut Buat Klarifikasi Terbuka
Meski pihak sekolah telah menunjukkan itikad baik dengan mendatangi rumah Nita untuk meminta maaf, sang ibu tetap menuntut agar oknum guru yang menuduh anaknya membuat klarifikasi secara individu di media. Ia menegaskan, jika hal itu tidak dilakukan, kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
“Anak aku sudah dites urine, hasilnya negatif. Barang bukti itu kami simpan untuk diajukan ke proses hukum apabila oknum guru tidak meminta maaf secara terbuka dan memulihkan nama baik anakku,” tegas Nita pada Senin (29/9/2025).
Hingga 1 Oktober 2025, Nita menyebut belum ada sanksi tegas yang dijatuhkan pihak sekolah kepada guru tersebut. Ia pun, bersama kuasa hukumnya, melayangkan somasi kepada oknum guru serta meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk turun tangan memanggil yang bersangkutan.
“Dalam waktu 3×24 jam tidak ada permohonan maaf yang serius kepada saudari Nita, maka permasalahan ini akan kami laporkan ke Polresta Palembang dan kami akan mengambil langkah hukum selanjutnya,” jelas kuasa hukum Nita.
Mediasi Sepakati Mutasi Dua Oknum Guru
Akhirnya, pada Sabtu (4/10/2025), dilakukan kembali mediasi yang dihadiri oleh Kabid Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, Kepala Sekolah SMK Negeri 7 Palembang, serta Nita dan kuasa hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa dua oknum guru yang terlibat, termasuk yang menuduh M, akan dimutasi sebagai bentuk pembinaan.
“Kami tadi telah menyepakati beberapa poin yang akan diambil oleh kepala sekolah, terutama pembinaan terhadap guru-guru yang bersangkutan. Nanti akan dipertimbangkan apakah dipindahkan ke jurusan lain selama satu semester atau ada kebijakan lain,” ujar kuasa hukum Nita usai mediasi. (*)
