
Sleman, kabarterdepan.com– Baru dua hari bekerja, perempuan asisten rumah tangga (ART) berinisial CSM (52) nekat mencuri uang majikan sebanyak Rp10 juta. Korban inisial milik SY (65), warga Balecatur, Gamping, Sleman.
Kapolsek Gamping AKP Bowo Susilo menjelaskan, peristiwa itu terjadi Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya, pelaku datang ke rumah korban menawarkan diri untuk bekerja sebagai ART. Karena sudah saling mengenal, korban pun tak ragu menerima tawaran tersebut.
“Korban baru saja kembali dari Lampung dan mengenal pelaku. Karena merasa percaya, korban mempekerjakannya di rumah,” ujar Bowo saat konferensi pers di Polsek Gamping, Kamis (9/10/2025).
Gasak Uang Majikan
Namun, kepercayaan itu disalahgunakan. Keesokan harinya, pelaku diam-diam mengambil uang Rp 10 juta yang disimpan korban di sebuah kardus di ruang gudang. Setelahnya, pelaku berpamitan untuk mengurus orang tua dengan alasan membuat surat rujukan ke Puskesmas Gamping.
Ketika korban pulang dan memeriksa rumahnya, ia mendapati kardus penyimpanan uang sudah berantakan dan uangnya raib. “Korban curiga dan memastikan, ternyata uang Rp10 juta sudah tidak ada,” kata Bowo.
Polisi segera menindaklanjuti laporan korban dan berhasil menangkap CSM. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini ia ditahan di Lapas Perempuan Wonosari.
Barang bukti yang diamankan antara lain pecahan uang Rp5.000 sebanyak 540 lembar, Rp10.000 sebanyak 100 lembar, serta plastik bertuliskan Rumah Sakit Mitra Husada.
Atas aksinya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (Hadid Husaini)
