
Jawa Barat, Kabarterdepan.com — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, meluruskan pemberitaan terkait program Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu yang baru diluncurkannya.
Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul pertanyaan dari seorang wartawan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menyebut bahwa Dedi meminta donasi seribu rupiah per hari kepada warga.
Dedi Mulyadi Tegaskan Rereongan Sarebu Tradisi Bukan Donasi
Dedi menegaskan bahwa di Jawa Barat, tidak ada kebijakan membuka donasi untuk seluruh warga sehari seribu rupiah.
“Yang ada adalah gubernur meminta warga memperkuat solidaritas sosial dengan mengoptimalkan tradisi yang sudah berkembang di Jawa Barat, namanya gerakan gasibu, yang saya sebut hari ini adalah poe ibu,” ujar Dedi melalui unggahan di akun media sosialnya, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, tradisi tersebut telah lama hidup di masyarakat, di mana warga di tingkat RT atau RW menyisihkan sebagian kecil uang atau beras untuk membantu tetangga yang membutuhkan.
“Setiap malam biasanya nyimpen uang seribu rupiah di kotak di depan rumah atau diganti dengan beras disimpan dalam ruas bambu. Uang itu digunakan untuk membantu warganya yang kesusahan,” jelasnya.
Dedi menambahkan, kondisi fiskal Jawa Barat untuk sektor pendidikan dan kesehatan masih tergolong baik.
Namun, gerakan tersebut ditujukan untuk menangani persoalan sosial yang tidak tercakup dalam anggaran pemerintah daerah (APBD).
“Misalnya ada warga yang sakit tapi BPJS-nya tidak aktif atau tidak ter-cover. Nah, itu bisa ditangani lewat Gerakan Rereongan Sarebu,” kata Dedi.
Ia menegaskan bahwa gerakan ini bersifat sukarela dan tidak dipungut oleh pemerintah.
“Gubernur tidak memungut sama sekali. Gubernur hanya mengelola rereongan dari Provinsi Jawa Barat, itu pun bagi yang mau. Kalau tidak mau, juga tidak apa-apa,” tambahnya.
Dedi juga mengoreksi arah pertanyaan wartawan yang sempat ditujukan kepada Menteri Keuangan.
“Nanyanya juga salah, harusnya bukan ke Menteri Keuangan karena itu bukan ranahnya. Penguatan ketahanan sosial itu ranahnya Menteri Sosial,” ujarnya.

Purbaya: Boleh Saja Kalau Mau
Sementara itu, Menkeu Purbaya menyatakan bahwa kebijakan semacam itu sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.
“Itu terserah kepada pemdanya dan terserah kepada warganya,” kata Purbaya, Selasa (7/10/2025).
Ia menegaskan, pemerintah pusat tidak mewajibkan adanya kebijakan tersebut.
“Dari pemerintah pusat tidak ada kewajiban untuk melakukan itu. Jadi boleh saja kalau mau,” tambahnya. (*)
