
Bekasi, kabarterdepan.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan segera mencairkan dana sebesar Rp 100 juta kepada setiap Rukun Warga (RW) di wilayahnya. Dana ini dapat digunakan untuk kegiatan yang bersifat infrastruktur, seperti perbaikan jalan, pembelian CCTV, TOA, tenda, dan kursi untuk kepentingan warga masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa prioritas penggunaan dana ini adalah untuk kegiatan infrastruktur karena lebih mudah dalam proses pertanggungjawabannya.
“Prioritasnya untuk kegiatan-kegiatan sehari hari sehingga mudah dalam rangka untuk proses pertanggung jawabannya, seperti beli CCTV, beli TOA, beli tenda, serta beli kursi dan yang penting buat kepentingan warga masyarakat,” kata Tri Adhianto pada Senin (6/10/2025).
Regulasi Pemkot Bekasi
Tri Adhianto menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) yang mengatur dana ini sudah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) dan sedang menunggu persetujuan dari Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk APBD perubahan.
“Terkait dengan Peraturan Wali Kota sudah sampai Kemenkumham. Terus kemudian ini kan masih menunggu persetujuan dari Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk APBD perubahan. Nanti mungkin selesai di sekitar tanggal 15-20 Oktober baru ada persetujuan sehingga secara resmi kemudian APBD itu bisa digunakan,” ungkapnya.
Pemkot Bekasi telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Rp 100 juta ini.
“Kemudian nanti prosesnya adalah seperti itu tadi para RW hari ini harusnya sudah mulai musyawarah. Dengan para ketua-ketua RT yang ada untuk menerapkan prioritas apa sih yang mereka akan lakukan kemudian mereka nanti akan mengajukan kepada kelurahan, nanti kelurahan memproses, kemudian nantinya dananya bisa dicairkan,” tukas Tri Adhianto. (Yanso)
