
Kabupaten Mojokerto, Kabarterdepan.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menunjukkan komitmen kuat dalam menjamin ekosistem perdagangan yang adil dan seimbang. Komitmen ini diwujudkan melalui pemberian penghargaan Perusahaan Tertib Ukur kepada PT Calvary Abadi. Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra (Gus Bupati), pada Kamis (2/10).
Penghargaan Perusahaan Tertib Ukur sebagai Apresiasi Jaga Keseimbangan Konsumen dan Produsen
Dalam arahannya, Gus Bupati menjelaskan dasar dan tujuan dari pemberian penghargaan ini. Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan yang terbukti konsisten menjalankan kegiatan pengujian akurasi alat ukur, takar, dan timbang sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Tujuan utama dari kebijakan tertib ukur ini adalah untuk memastikan ekosistem perdagangan berjalan secara seimbang, memberikan perlindungan yang setara, baik bagi pihak konsumen maupun produsen.
“Dengan penerapan tertib ukur, masyarakat sebagai konsumen terlindungi, sementara perusahaan mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari para mitra dan pelanggan,” jelas Gus Bupati pada acara yang digelar di hanggar PT Calvary itu.
Masih dalam sesinya, Gus Bupati menyatakan apresiasinya kepada PT Cavalry atas penghargaan yang telah diraih, ia juga berharap agar perusahaan-perusahaan lain di Bumi Majapahit mampu menjadikan raihan prestasi ini menjadi teladan sehingga mampu meningkatkan komitmen dan konsistensinya dalam bidang tertib ukur ini.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PT Calvary Mojokerto atas komitmen dan konsistensinya sehingga hari ini dinobatkan sebagai perusahaan tertib ukur. Semoga prestasi ini dapat menjadi teladan di Kabupaten Mojokerto,” imbaunya.
Selain pemberian penghargaan perusahaan tertib ukur, pada acara tersebut juga terdapat penyerahan ‘Bukti Pendaftaran Merek” bagi UKM atau IKM. Dengan didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto Noerhono, Gus Bupati secara simbolik menyerahkan dokumen bukti tersebut kepada 10 perwakilan IKM terdaftar.
Dokumen bukti pendaftaran merek sendiri bertujuan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual (HAKI) bagi para pelaku usaha, hal ini seperti yang dinyatakan oleh Noerhono.
“Pendaftaran merek guna memperkuat daya saing produk lokal, serta melindungi hak kekayaan intelektual pelaku usaha,” tutur Noerhono. (*)
